SEKOLAH SEBAGAI BADAN PUBLIK WAJIB IKUT UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Redaksi

 

Probolinggo NN -  Dilansir dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (27/08/2023),
Sekolah adalah suatu Badan Publik, dimana, Badan Publik itu bercirikan Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif, maupun Badan lain yang memiliki  Fungsi dan tugas pokok berkaitan dengan penyelenggaraan negara, serta sumbernya berasal dari APBN/APBD atau menghimpun dana masyarakat.

Sebagai Badan Publik, Sekolah wajib mengikuti peraturan perundang undangan, khususnya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, pada Asas (Pasal 2) disebutkan; (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap
Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

   Informasi Publik yang sifatnya terbuka dan bisa diakses publik yaitu;
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh sekolah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan pendidikan dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

   Jenis Informasi Publik meliputi;
1.Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah; informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Sekolah untuk diumumkan secara teratur dan rutin.
2.Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan penyelenggaraan pendidikan.
3.Informasi yang wajib tersedia setiap saat; adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh sekolah serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.
4.Informasi yang dikecualikan, adalah; informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh sekolah yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.

   Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Berkala (tanpa ada permintaan), meliputi;
- Profil Sekolah, termasuk profil kepala sekolah/guru/pendidik dll. - Ringkasan program/kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran.
- Ringkasan kinerja dalam bentuk laporan realisasi kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan.
- Ringkasan laporan keuangan, meliputi neraca dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
- Informasi pengadaan barang dan jasa. - Informasi tentang keputusan dan atau kebijakan.
- Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik

   Informasi Publik yang  Wajib disediakan (diberikan bila ada permintaan),
-Daftar Informasi atau dokumentasi yang dikuasai (DIP) -Informasi atau dokumen-dokumen proses berkaitan penyelenggaraan pendidikan/keputusan sekolah - Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga - Data perbendaharaan atau inventaris - Informasi dan dokumentasi lainnya sejauh bukan informasi yang dikecualikan.

   Informasi Publik Wajib serta Merta yaitu;
- Berkaitan dengan informasi penyelenggaraan pendidikan yang bila tidak diumumkan berdampak kepada masyarakat.

   Mengacu Pasal 17 UU KIP, ada 10 jenis informasi yang dikecualikan yang terbagi dalam 6 kategori Meliputi; 1. Informasi yang dapat membahayakan negara, proses penegakan hukum.
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, kecuali pihak yang dirahasiakan memberikan persetujuan tertulis.
4. Informasi yang berkaitan⁸ dengan rahasia jabatan.
5. Informasi yang tidak dikuasai atau belum didokumentasikan.
6.Informasi yang menurut UU tidak boleh diungkapkan.

   Hak Sekolah Menolak Informasi Publik;
 Sekolah memiliki hak menolak setiap permohonan informasi apabila: 
1. Penolakan atas substansi. Yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya.
2. Penolakan atas prosedur. Yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
3. Sekolah tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.

   Hak Masyarakat / Publik / Pemohon Informasi.
   Pemohon Informasi Publik adalah; - Warga negara dan/atau Badan Hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik. - Perseorangan, Kelompok Masyarakat, LSM, Ormas, Parpol dan Badan Publik Lainnya. Hak Pemohon Informasi Publik untuk;
 - Memperoleh Informasi. - Menghadiri Pertemuan Publik. - Mendapatkan salinan Informasi Publik.
 - Menyebarluaskan Informasi Publik. 
 - Mengajukan Permintaan Informasi Publik Yang Disertai Alasan.
 - Mengajukan Gugatan.    Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan: 
1. Secara tertulis  (surat pos, surat elektronik) dan tidak secara tertulis (telepon, datang langsung). 
 2. Wajib menyertakan alasan serta identitas.

   Apabila tidak menjalankan Kewajiban dan atau menolak memberikan Informasi Publik.
   Akan terjadi SENGKETA INFORMASI, Sengketa Informasi terjadi karena: 
1. Penolakan atas permintaan informasi. berdasarkan alasan pengecualian. 
2. Tidak disediakannya informasi berkala. 
3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi. 
4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. 
5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi. 
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar. 
7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam UU.
8.Pasal Pidana.

   Dalam rangka mengikuti UU no. 14 th 2008, maka Sekolah wajib memiliki
Unit Fungsional yang mengelola pelayanan informasi publik dengan menyediakan sarana dan media, baik elektronik maupun non elektronik. Selanjutnya menginventarisir dokumen-dokumen yang dikuasai Sekolah dan menetapkan dokumen-dokumen tersebut sebagai Daftar Informasi Publik (DIP). (**Dikpoer&Tim)

Tags