Nusantara News Probolinggo -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) mengadakan evaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga semester II tahun 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari, Jumat dan Sabtu (14-15/2/2025), di Surya Hotel & Cottage Prigen, Pasuruan.
Evaluasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo, Juwono Prasetijo Utomo, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hary Tjahjono, serta Kepala Bapelitbangda, M. Sjaiful Efendi. Turut hadir pula narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pandangan terkait optimalisasi penggunaan DBHCHT.
Juwono Prasetijo Utomo menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan sumber dana penting bagi daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Dana ini dialokasikan untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, serta memperkuat ekonomi masyarakat. Kabupaten Probolinggo sendiri menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 107,85 miliar pada tahun 2024, dengan pembagian 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum.
Hary Tjahjono menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan memastikan penggunaan DBHCHT berjalan efektif dan efisien. Jika ditemukan kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka akan dicari solusi agar dana tersebut bisa lebih optimal dalam memberikan manfaat bagi masyarakat di tahun berikutnya. Pemkab Probolinggo ingin memastikan anggaran ini tepat sasaran, terutama bagi petani tembakau, buruh tani, dan buruh pabrik rokok.
Sementara itu, Kepala Bapelitbangda, M. Sjaiful Efendi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran DBHCHT harus mengikuti regulasi yang berlaku untuk menghindari masalah hukum. Ia juga mengingatkan bahwa program-program yang didanai DBHCHT harus sejalan dengan 22 program unggulan SAE (Sejahtera, Amanah, Religius, dan Eksis Berdaya Saing) serta mendukung visi-misi Bupati Probolinggo terpilih periode 2024-2029.
Selain itu, Sjaiful menyoroti pentingnya peran DBHCHT dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi masyarakat rentan. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo ditargetkan mencapai 33,12% kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025. Oleh karena itu, koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi kunci agar target ini bisa direalisasikan.
Evaluasi ini menjadi langkah penting bagi Pemkab Probolinggo untuk memastikan bahwa DBHCHT benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, dana ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh pabrik rokok, serta berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.
(MH***)