Diduga Ada Kongkalikong, Aliansi SAE Patenang Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Kinerja anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota dipertanyakan. Sebab, penyidik maupun anggota yang ditugaskan dalam sejumlah perkara diduga tidak profesional saat menangani kasus kejahatan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Padahal, kegiatan melawan hukum itu sangat berdampak negatif pada kelestarian hutan maupun lingkungan sekitar area tambang.

"Hal itu sangat berbanding terbalik tatkala satreskrim menangani kasus kejahatan jalanan ataupun pencurian. Sebentar saja pelakunya pasti tertangkap. Mengapa kasus yang ini prosesnya terkesan sangat lama," tutur Irfan Agus, perwakilan Aliansi Masyarakat SAE Patenang, Sabtu (14/03/2026).

Irfan mengaku prihatin atas lambannya penanganan perkara tambang di Desa Patalan. Bahkan, muncul dugaan adanya pemufakatan jahat ataupun kongkalikong antara aparat penegak hukum dengan saudari F selaku terduga pelaku kejahatan lingkungan hidup. 

"Hingga kini korps Bhayangkara belum juga menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Padahal APH telah mengantongi beberapa surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di area tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan alias Ilegal," terang Irfan.

Selain itu, lanjut Irfan, dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian setempat juga ramai diperbincangkan. Penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, berubah menjadi bemper dan tameng bagi terduga pelaku kejahatan lingkungan.

"Yang kami minta hanya kejelasan perkara dari kasus pertambangan di kawasan hutan oleh Saudari F tanpa mengantongi dokumen perizinan yang telah ditentukan," lanjutnya.

Jika pihak Polres berkilah kurangnya saksi maupun alat bukti dalam permasalahan ini, jelas Irfan, Aliansi Masyarakat SAE Patenang siap membantu menemukan dokumen pendukung atau surat pemberhentian aktivitas pertambangan di kawasan hutan oleh pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra (Jawa, Bali, Nusa Tenggara). 

"Dalam surat tersebut jelas dipaparkan kesalahan dan perintah penghentian aktivitas pertambangan di wilayah hutan setempat," jelas Irfan. 

Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan apapun dalam kasus tersebut, tegas Irfan, diawal bulan Syawal Aliansi Masyarakat SAE Patenang akan melakukan aksi damai ke Mapolres Probolinggo Kota. Agar pihak terkait segera menetapkan tersangka atau menghentikan aktivitas pertambangan di Patalan yang mulai berdampak bencana beberapa waktu lalu.

"Kami pastikan ratusan massa akan kami kerahkan ke Mapolres untuk menanyakan perkembangan kasus kejahatan lingkungan di Patalan. Kami akan mendesak aph segera menetapkan tersangka dan menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan di Patalan," pungkasnya.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainal Arifin belum memberikan komentar apapun terkait permasalahan ini. 
(SF**)