Nusantara News Jember – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi pembenahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi seluruh Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta se-Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Jember pada hari Kamis (27/08/2026) tersebut mendorong sekolah memperbarui data siswa, guru, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana agar sesuai dengan kondisi yang ada. Sekitar 200 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Peserta berasal dari unsur pengawas sekolah, kepala sekolah, dan operator sekolah.
Kasi Sarana Prasarana Bidang pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Muhammad Zainuri menjelaskan bahwa pembenahan Dapodik perlu dilakukan secara menyeluruh. Sekolah harus memastikan setiap data yang masuk dalam sistem mencerminkan kondisi faktual. “Sosialisasi ini mencakup pembenahan Dapodik secara keseluruhan, mulai dari data siswa, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), hingga data Sarana dan Prasarana (Sarpras),” ujar Zainuri. Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam sosialisasi tersebut adalah batas waktu pembaruan data siswa. Sekolah wajib menyelesaikan penginputan data siswa paling lambat 31 Agustus.
Zainuri mengingatkan sekolah agar tidak menganggap pembaruan data sebagai pekerjaan administratif semata. Ketepatan data siswa dapat memengaruhi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekolah juga mendapat arahan untuk melengkapi data tumbuh kembang anak sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan stunting. Data tersebut perlu diperbarui secara berkala, idealnya setiap tiga hingga enam bulan ketika sekolah melakukan pengisian e-Rapor.
Menurut Zainuri, kelengkapan informasi mengenai tumbuh kembang siswa dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran kondisi peserta didik. Data tersebut selanjutnya dapat mendukung penyusunan dan pelaksanaan program penanganan stunting di Kabupaten Jember.
“Dapodik ini sebetulnya kegiatan tahunan, tetapi berdampak luas. Data sarpras harus dibetulkan sesuai kondisi sebenarnya agar harapan nya untuk mendapatkan program rehab/revitalisasi sekolah dari kementerian di tahun berikutnya bisa tercapai,” tambahnya.
Zainuri juga menyampaikan perkembangan program rehabilitasi sekolah pada 2026. Saat ini sekitar 120 SD telah melaksanakan atau siap melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait program tersebut.
Perbaikan sarana sekolah juga berdampak terhadap aktivitas belajar-mengajar. Sekolah yang menjalani pekerjaan perbaikan fasilitas perlu mengatur kegiatan pembelajaran agar peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan selama proses berlangsung.
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember mengimbau kepala sekolah bersama Tim P2SP berkoordinasi dengan wali murid ketika sekolah mengalami penyesuaian kegiatan belajar. Komunikasi tersebut diperlukan agar orang tua mengetahui kondisi sekolah dan mekanisme pembelajaran selama pekerjaan revitalisasi berjalan.
“Harapan kami ke depan, seluruh pihak baik kepala sekolah maupun operator dapat bekerja sama membetulkan data Dapodik secara menyeluruh. Karena semua instrumen, mulai dari stunting, sarpras, data guru dan murid itu include di Dapodik,” pungkas Zainuri.( SAM )

