NUSANTARA NEWS Probolinggo - Kota Probolinggo selalu menyuarakan dukungan kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) setempat. Dalam wujud nyata perhatiannya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggelar acara Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi IKM Makanan dan Minuman di kota tersebut. Acara ini berlangsung semarak pada Selasa (30/1) pagi, bertempat di Rumah Batik dan Industri Kreatif Jalan Mastrip 159.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Menurut peraturan tersebut, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal paling lambat pada tanggal 17 Oktober 2024.
Acara dimulai sekitar jam 9 pagi dengan tujuan utama mendorong semua sektor dalam industri halal untuk turut serta dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat akan ketersediaan produk halal yang nyaman, aman, dan terjamin. Ini tentunya akan meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha untuk menghasilkan dan menjual produk-produk halal.
Budiono Wirawan, Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusi untuk melindungi warganya dengan memastikan keamanan produk yang mereka konsumsi, terutama dalam hal makanan dan minuman yang harus bersertifikat halal.
Sosialisasi ini akan dilaksanakan secara bertahap. Pada minggu ini, peserta berasal dari IKM Kecamatan Kanigaran. Sedangkan minggu depan, acara akan dihadiri oleh IKM dari Kecamatan Mayangan, dilanjutkan oleh Kecamatan Kademangan, Kedopok, dan terakhir Kecamatan Wonoasih. Setiap kecamatan mengundang sekitar 50 peserta IKM.
Untuk mendukung jalannya acara, Disperinaker bekerja sama dengan narasumber dari kantor Kementerian Agama, termasuk Ketua Satgas Halal Kota Probolinggo, Ahmad Zaini, dan Badrul Munir, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH). Dalam paparannya, Ahmad Zaini menjelaskan proses sertifikasi halal mulai dari pendaftaran, verifikasi dokumen oleh BPJPH dan LPH, hingga penerbitan sertifikat halal setelah proses audit yang komprehensif.
Dalam kesempatan yang sama, Dwi Manohara, pemilik usaha homemade baking "Kuncung Fries", mengungkapkan bahwa fasilitasi halal dari Pemkot sangat membantu dalam mengembangkan usahanya. Meskipun mengakui bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal memang tidak mudah, namun ia berkomitmen untuk menempuh setiap langkah dengan tekun demi mendapatkan sertifikat halal yang diinginkan.
(Bay*****)