Nusantara News Probolinggo - Perseteruan antara pihak karyawan PT KDSB ( SPBU) Semampir dengan pihak manajemen memasuki tahap PS ( Pemeriksaan Setempat ) dalam sidang Perkara PHI PN Surabaya dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2024/PN sby . PS dilakukan untuk menyakinkan Hakim Majelis PHI PN Surabaya bahwa PT KDSB ( Karya Dwi Sakti Barokah ) yang berlokasi di kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo masih beroperasi dan mengetahui kebenaran adanya Perusahaan tersebut.
Pihak Karyawan PT KDSB yang bertindak sebagai Penggugat yang telah memberi kuasa hukum pada DPW FSPMI menggugat Pihak Manajemen yang telah memberi kuasa hukumnya pada advokat Prayuda Rudy Nurcahya ,S.H. selaku tergugat. Hadir dalam PS tersebut antara lain Hakim PHI PN Surabaya, Jazuli,SH selaku kuasa hukum Karyawan, Prayuda Rudy Nurcahya,SH, Polsek Kraksaan, Anggota Serikat FSPMI.
Suasana PS menjadi gawat darurat ketika pihak kuasa hukum Manajemen PT KDSB bersitegang dengan Hakim PHI PN Surabaya. Hal ini terjadi karena kuasa hukum Manajemen marah besar terhadap hakim PHI yang tidak konsisten waktu . Acara PS yang sedianya tercantum dalam surat dari PN Surabaya pukul 09.00 WIB tapi hakim PHI hadir dilokasi menjelang Salat Jum'at .
" Kami sangat kecewa dengan adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya karena molornya waktu dari yang dijadwalkan, coba bila hakim yang telat masih minta dilayani bila Kami yang telat pasti ditolak sama Hakim", Tegas Prayuda .
Tegasnya lagi," Kami merasa keberatan karena Kami tidak tahu maksud dari PS, sebelum melakukan PS , seharusnya diadakan sidang terlebih dahulu dan Kami juga harus mengetahui gugatan yang dilayangkan Pada Manajemen sehingga Kami bisa menjawab gugatan tersebut ".
Ketua Partai Buruh Kabupaten Probolinggo FSPMI , Alek Putra Wicaksana , menanggapi kelakuan kuasa hukum PT. KDSB terhadap Hakim PHI sangat tidak etis dan tidak Profesional sebagai advokad serta tidak sesuai adat ketimuran dalam memperlakukan tamu apalagi seorang Hakim karena menjalankan tugas negara. Seharusnya Prayuda Rudy Nurcahya, SH memaklumi keterlambatan Hakim PHI PN Surabaya mungkin dalam perjalanan tanpa diduga ada kemacetan.
" Sungguh sangat lancang ! Tidak punya etika dan tidak Profesional layaknya preman intelektual seorang advokat memperlakukan Hakim PHI PN Surabaya dengan membentak karena keterlambatan datang ke lokasi PS tidak sesuai jadwal yang ditentukan dan berlagak bodoh tidak mengetahui kasus sengketa PHI," Geramnya dengan nada tinggi berapi - api saat dikonfirmasi 1/5/2024.
Masih geramnya lagi, " Para Hakim PHI itu dari Surabaya ke Probolinggo,Kita tidak tahu kejadian diperjalanan, maklumilah kita jangan berburuk sangka karena para hakim PHI menjalankan tugas negara dengan sebaik-baiknya". ( MH )