Nusantara News Probolinggo - Pembangunan pabrik sepatu di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo memancing perhatian banyak pihak, khususnya pemerhati lingkungan di wilayah tersebut. Isu yang mencuat adalah dugaan penggunaan material tanah urug dari sumber tambang galian C ilegal dalam proses pembangunan tersebut.
Berdasarkan pantauan media, material tanah urug yang digunakan diduga berasal dari tambang yang dikelola oleh PT Usy dan seorang penambang berinisial Y. Terlihat puluhan truk dump keluar-masuk area proyek, mengangkut material yang berada di bawah pengawasan seorang mantan Kepala Desa setempat. Informasi ini terungkap setelah salah satu warga setempat mengungkapkan kepada tim media bahwa proyek pengurugan ini memang dikendalikan oleh sosok tersebut.
Terkait legalitas material yang digunakan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sumber tanah tersebut berasal dari tambang ilegal. Tambang tersebut berlokasi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, yang beroperasi tanpa izin sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). UU ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam UU Minerba Pasal 158, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya melanggar UU Minerba, penambang tersebut juga diduga melakukan eksplorasi yang melampaui batas koordinat dan memasuki area lahan Perhutani. Ini menjadi perhatian serius, mengingat Dinas PUPR tidak mengeluarkan izin tata ruang pertambangan kecuali untuk proyek strategis nasional.
Saat mencoba mengkonfirmasi hal ini, tim media berusaha menghubungi penambang berinisial Y melalui telepon, namun tidak mendapatkan tanggapan. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih akurat terkait kasus ini.
(Team***)