Nusantara News Probolinggo - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo menggelar sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai. Sosialisasi ini dilakukan melalui pagelaran seni wayang kulit yang diadakan di Stadion Gelora Merdeka (SGM) Kota Kraksaan, pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si, yang didampingi oleh Pj Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo, Hj. Rita Erik Ugas Irwanto. Selain itu, hadir pula perwakilan Forkopimda, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Pagelaran wayang kulit tersebut menampilkan lakon "Sang Mahajulik" yang dibawakan oleh Dalang Ki Yuwono LC dengan iringan musik Campursari Ngesthilaras. Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan bintang tamu Cak Percil Cs. Sebagai tanda dimulainya pertunjukan, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto menyerahkan gunungan kepada Dalang Ki Yuwono LC.
Pertunjukan wayang kulit ini menjadi hiburan yang dinanti-nanti oleh masyarakat Kota Kraksaan dan sekitarnya. Bahkan, sejumlah penonton datang dari luar Kabupaten Probolinggo untuk menyaksikan lakon "Sang Mahajulik" yang dibawakan dengan penuh keahlian oleh Dalang Ki Yuwono LC.
Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Bagus Sulistijono, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang mengonsumsi rokok legal karena dengan itu mereka berkontribusi dalam penerimaan cukai. Ia juga mengakui bahwa harga rokok semakin mahal seiring dengan peningkatan cukai, yang diharapkan dapat mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
“Namun, dengan mahalnya harga rokok, muncul pula tindakan negatif seperti produksi rokok ilegal, yang mana produsennya tidak membayar cukai atau hanya membayar sebagian,” jelas Bagus.
Bagus juga menerangkan bahwa rokok ilegal bisa dikenali dari berbagai ciri, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya, seperti cukai SKM yang digunakan untuk SKT.
(MH***)