Nusantara News Probolinggo - Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat ( G-APKM) JUNED ST. Soroti dugaan balik nama sertifikat tanah tanpa sepengetahuan pemilik tanah Didesa Kedungdalem, kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Rabu, 07-08-2024.
Pasalnya, sertifikat tanah atasnama "Alimin Endang, tidak pernah dijual belikan kepada siapapun dan pihak manapun, ini anehnya kok ada oknum yang berinisial F mengaku kalau tanah tersebut sudah di beli dan sudah balik nama, bahkan ironisnya dia sudah menguasai dan memegang sertifikat tersebut tanpa ada bukti yang sah dari pemilik tanah.
"Endang Aung, seharusnya kalau dia F membeli tanah kepada kami pasti ada tanda tangan kami, karena tanah tersebut atas nama kami, bukan seperti ini caranya, tau tau kalau sertifikat tanah kami sudah dibeli dan di balik nama katanya, kan lucu,,,? kapan kami menjual,,,,,,? kapan kami yang transaksi,,,? dan prosesnya dimana,,,? Kalau betul tanah tersebut kami yang menjual kepada F tunjukkan buktinya kepada kami. Jelasnya.
Jika F dalam waktu dekat tidak segera mengembalikan sertifikat kami atau kalau sudah di balik nama tidak segera membatalkan sertifikat tersebut maka kami tidak segan - segan melaporkan saudara F ke pihak yang berwenang. Pungkasnya.
Persoalan ini mendapat sorotan dari Presiden, Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat ( G-APKM) JUNED ST, mengungkapkan, Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum, biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi, dan sistematis.
Berbagai modus dilakukan oknum mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal, seperti menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan surat, jual beli fiktif, menguasai tanah dengan cara ilegal, hingga merekayasa dengan pejabat terkait.
Persoalan yang menimpa, Endang Aung, Segera kami laporkan ke polres Probolinggo agar segera di proses sesuai undang undang yang berlaku, juga persoalan ini akan kami kawal sampai tuntas. Pungkas Presiden G-APKM, saat di temui di kantornya.
Agar pemberitaan ini berimbang dan faktual tim media mengklarifikasi kepala desa Kedungdalem, melalui pesan singkat account jejaring sosial WhatsApp, dirinya menyampaikan bahwa, Mari di jual itu wes Pak, Duwike di gowo anak e, Tapi dia kan duwe bojo ... Yang jual bojoe sama ANAK2 e, 2 x dijual, Wes sudah balik nama setifikat, Pean koordinasi sama anak e. Pungkasnya.
Anaknya Endang Aung, selaku pemilik sertifikat tanah yang diduga telah di balik nama oleh F, atas pernyataan kades Kedungdalem, bahwa, Anak e, 2 x dijual, uangnya dibawa anak e, ditanggapi serius oleh anak dari Pemilik sertifikat tanah, bahwa kami tidak pernah tau menau soal hal tersebut, apalagi membawa uangnya, seperti yang dituduhkan kades itu, saya tidak pernah membawa atau menerima uang ujarnya.
(MH)