Polresta Probolinggo Gelar Konferensi Pers Ungkap Serangkaian Kasus Kriminal

Redaksi

 


Probolinggo Nusantara News,- Probolinggo kembali bernafas lega setelah jajaran Polresta berhasil mengungkap sederetan kasus kejahatan yang sempat membuat masyarakat resah. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Oktober 2024 di Mapolres Probolinggo, sejumlah kasus, mulai dari penggelapan mobil, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian alat komunikasi berhasil dipecahkan.


Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oky Ahadian Purwono, memaparkan bahwa timnya bekerja keras menyelidiki tiga jenis kejahatan tersebut, berbekal laporan dari para korban. “Lima tersangka sudah kami tangkap. Modus yang mereka gunakan berbeda-beda, dari penggelapan sampai pencurian dengan senjata tajam,” ujar Oky.


Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan mobil di Kecamatan Mayangan. Korban yang sempat bingung karena mobilnya raib dari halaman rumah, kini bisa bernapas lega. Berkat bantuan GPS dan informasi dari warga, polisi berhasil menemukan mobil tersebut. Pelaku, yang dijerat Pasal 372 KUHP, menghadapi ancaman hukuman 4 tahun penjara. Oky menyampaikan, “Tanpa partisipasi masyarakat, keberhasilan ini tak akan mungkin tercapai.”


Selain itu, Polresta juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang remaja bersenjata tajam. Pelaku, yang ternyata residivis, mengaku melakukan aksinya karena desakan ekonomi. Kapolres menambahkan bahwa pelaku terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.


Tak hanya itu, kasus pencurian ponsel juga disorot. Pelaku menyamar sebagai pengunjung di pusat keramaian, seperti mal, untuk mencuri barang-barang berharga. Oky pun mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di tempat umum. Pelaku pencurian ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Yang tak kalah menarik perhatian adalah kasus pencurian PlayStation di sebuah rental. Tiga pelaku berhasil ditangkap, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti berupa enam unit PlayStation dan satu laptop Azus yang dijual seharga Rp 3 juta disita oleh polisi. Untuk pelaku utama, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 48 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Tak berhenti di situ, seorang karyawati di sebuah kafe ternama, BJBR, juga ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran sebesar Rp 24 juta yang dilakukan secara bertahap selama setahun. Pelaku ini akan dihadapkan pada Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.


Dengan terungkapnya rangkaian kasus ini, Polresta Probolinggo berharap masyarakat bisa lebih tenang, dan dihimbau untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka dan pengungkapan kasus tersebut dengan harapan agar warga Kota Probolinggo merasa aman. 

Pimred : Maliki Hendra

( Dar**)