Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setiap bulan. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo. Instruksi tersebut berlaku bagi pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah hingga lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., menyatakan kebijakan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis UMKM di wilayahnya. “Langkah ini adalah bentuk totalitas dalam mendukung Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya. Ia berharap gerakan ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk mencintai produk lokal.
Kebijakan tersebut mengatur jumlah minimal belanja produk UMKM berdasarkan jenjang jabatan ASN. Staf diwajibkan belanja minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Fungsional Rp 75.000, Pejabat Eselon III/Administrator Rp 100.000, Kepala OPD Rp 150.000, dan Pejabat Eselon II minimal Rp 200.000. Pendanaan untuk belanja ini tidak berasal dari gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkab Probolinggo menyediakan berbagai fasilitas belanja. Di antaranya adalah Galeri Dekranasda di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan, Galeri Dekranasda Rest Area Tongas, serta sentra UMKM dan kuliner lainnya di Kabupaten Probolinggo. Lokasi-lokasi ini menjadi pusat bagi ASN untuk memenuhi kewajiban belanja produk UMKM.
Pemkab juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 518/3680/426.110/2024 yang mengimbau instansi vertikal, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, dan kepala desa untuk mendukung gerakan ini. Surat tersebut menjadi langkah konkret dalam memperluas partisipasi berbagai pihak dalam Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM.
ASN juga diminta memastikan produk UMKM digunakan dalam berbagai acara resmi, terutama untuk hidangan tamu. Kebijakan ini dirancang agar UMKM menjadi lebih terintegrasi dengan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Sebagai bagian dari inovasi, Pemkab Probolinggo tengah mempersiapkan aplikasi khusus untuk memudahkan pencatatan dan pelaporan belanja produk UMKM. ASN diwajibkan melampirkan bukti pembelian dalam laporan tersebut, yang akan diawasi secara berkala. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab untuk memastikan keberhasilan kebijakan sekaligus mendorong keberlanjutan sektor UMKM.
(MH***)