Pelaku Perampokan Bermodal Senjata Api Mainan Diringkus Polres Kota Probolinggo

Sudarsono Nusantara

Nusantara News Probolinggo - Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku perampokan bersenjata api mainan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/24) sore, hanya sehari setelah kejadian. Pelaku, HYS (68), melancarkan aksinya di sebuah butik milik M (68) yang berlokasi di Jl. Brigjen Katamso No. 36, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian P. S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto, S.H., menjelaskan bahwa perampokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. 

"Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu sehari. Bersama tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan untuk beraksi, sebuah korek api berbentuk pistol, dan kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam," ujar AKP Didik.

Menurut keterangan polisi, aksi perampokan ini sudah direncanakan oleh HYS sejak pagi hari. Ia mempersiapkan perlengkapan, termasuk meminjam sepeda motor Vario merah milik pegawai kakaknya. Setelah berkeliling kota, HYS berhenti di Jl. Pahlawan untuk mengenakan penutup wajah, lalu menuju butik milik korban. 

Sesampainya di butik, pelaku mengancam dua pegawai dengan korek api berbentuk pistol dan memerintahkan mereka memanggil pemilik butik, M. Setelah korban datang, M menyerahkan uang yang ada di kasir kepada pelaku. Namun, aksi HYS tidak berjalan mulus. Dua pegawai butik berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

Karena panik, HYS membuang uang hasil rampokan di dalam butik dan mencoba kabur. Ia bahkan sempat jatuh dua kali saat melarikan diri, tetapi berhasil mengintimidasi warga dengan senjata api mainan yang dibawanya.

AKP Didik mengungkapkan motif HYS bukan semata-mata untuk mencuri. Berdasarkan pengakuannya, HYS sakit hati terhadap korban, M, yang sebelumnya dianggap memiliki hubungan baik dengannya. Namun, beberapa waktu terakhir, M dikatakan berubah menjadi sombong dan cuek, yang membuat HYS merasa kesal.

"Menurut pengakuan HYS, dia ingin memberikan shock terapi kepada korban, bukan untuk mencuri. Dia merasa kesal atas perubahan sikap M," tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, HYS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu proses pengungkapan kasus ini.
(Dar***)