Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama DPRD Kabupaten Probolinggo telah menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, (10/12/2024). Rapat ini dihadiri oleh Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, serta jajaran pejabat Pemkab dan perwakilan Forkopimda.
Kelima Raperda tersebut terdiri atas tiga Raperda inisiatif DPRD dan dua Raperda usulan Pj Bupati. Raperda inisiatif DPRD meliputi aturan tentang Masyarakat Hukum Adat, Penghormatan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, serta Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara itu, Raperda dari Pj Bupati mencakup Perubahan Kedua atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
Pj Bupati Ugas menjelaskan pentingnya pengesahan Raperda tersebut untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Aturan mengenai Masyarakat Hukum Adat, misalnya, bertujuan memberikan kepastian hukum dan ruang partisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, sekaligus melestarikan tradisi lokal sebagai bagian dari kebudayaan nasional. Sedangkan Raperda tentang Penyandang Disabilitas bertujuan memastikan hak-hak dasar mereka terlindungi dari diskriminasi dan eksploitasi.
Selain itu, Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Probolinggo. Melalui aturan ini, pemerintah ingin mengantisipasi pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga isu global yang berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem. Dengan demikian, kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga untuk mendukung kehidupan masyarakat.
Berbagai fraksi DPRD juga memberikan pandangan terhadap Raperda ini. Fraksi Golkar menyoroti pentingnya peran perempuan dalam pemerintahan, sementara Fraksi PKB mendorong inovasi pembangunan melalui pembentukan badan perencana daerah. Fraksi lainnya, seperti Gerindra dan PPP, memberikan saran untuk memperkuat landasan hukum serta tata kelola perangkat daerah yang lebih efektif dan efisien.
Kesepakatan ini diakhiri dengan penandatanganan bersama oleh Pj Bupati Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD. Proses berikutnya adalah penyampaian dokumen Raperda kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan fasilitasi dan pembinaan sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Ugas menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang terjalin. Menurutnya, persetujuan ini menjadi bukti komitmen legislatif dan eksekutif dalam membangun Kabupaten Probolinggo. Diharapkan, Perda yang disahkan mampu memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat ke depan.
(MH***)