Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Probolinggo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, dan nelayan. Pendanaan program ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Acara penandatanganan berlangsung di Pantai Bentar, Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, pada Jumat (20/12/2024). Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Lesmana Dwi Putra, menjadi penandatangan utama. Turut hadir Penjabat Sekda Heri Sulistyanto, serta sejumlah pimpinan OPD terkait yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
PKS ini menjadi langkah awal sebelum implementasi pembayaran iuran perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Pemkab Probolinggo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk menetapkan penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku selama satu tahun penuh.
Penjabat Sekda Heri Sulistyanto menyampaikan rasa syukur atas perhatian Pemkab terhadap pekerja rentan yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh alokasi DBHCHT. Ia berharap program ini dapat membawa dampak signifikan dalam memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang membutuhkan. “Ini bentuk kepedulian kita terhadap mereka yang berkontribusi besar pada perekonomian daerah,” ujarnya.
Kepala Disnaker, dr. Anang Budi Joelijanto, menekankan bahwa dengan diterbitkannya PMK Nomor 72 Tahun 2024, pengelolaan dana DBHCHT kini akan lebih terarah dan sesuai ketentuan. Tahun depan, Disnaker akan memimpin pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan melibatkan OPD lain seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan untuk memastikan koordinasi yang lebih baik.
Anang juga berharap masyarakat bersiap mengikuti sistem yang sudah diatur demi kelancaran program ini. Ia menambahkan, dengan sistem koordinasi yang lebih terstruktur, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan. “Kami optimis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan, termasuk verifikasi dan validasi data peserta. Selain itu, penanganan masalah terkait hak-hak peserta akan dilakukan dengan lebih cepat dan terkoordinasi. “Semoga perlindungan sosial ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
(MH***)