Nusantara News Probolinggo - Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Jaminan sosial dimaksudkan untuk melindungi para tenaga kerja yang telah berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sebagaimana yang diatur oleh UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, semua tenaga kerja baik lokal maupun asing wajib mengikuti program yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Undang-undang. Perusahaan Tekstil Eratex yang berlokasi di Kota Probolinggo, Pihak manajemen mengabaikan jaminan sosial tenaga kerja bagi para pekerja yang turut serta memproduksi barang tekstil. Tentunya ini sangat menarik perhatian publik karena perusahaan yang sudah lama berdiri mengabaikan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Seorang pekerja dengan inisial ( BS ) di Eratex Djaja, saat dikonfirmasi, 03/12/2024, mengatakan bahwa selama bekerja di Eratex untuk jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tidak diperhatikan oleh pihak manajemen padahal kami sangat membutuhkan. Beliau juga mengutarakan bahwa jangankan untuk protes , bertanya saja tentang Jaminan Sosial takut dipecat oleh manajemen dengan dibuat kerja tidak betah.
Selain itu, ( BS ) juga mengadukan bahwa tenaga kerja yang bekerja diluar jam kerja upah lembur tidak dibayarkan oleh PT. Eratex Djaja sehingga pekerja menjadi tertekan karena haknya tidak diberikan oleh Perusahaan. Kasus seperti ini sangat jelas melanggar aturan Perundang-undangan di Indonesia. Dengan tidak dibayarkan upah lembur jelas sangat tidak manusiawi dan mengindikasikan adanya perbudakan modern.
Bersambung....
(MH***)