Nusantara News Sulawesi Utara - Berikut ini adalah suatu informasi mengenai dan sesuai dengan pernyataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang ketentuan tidak berlakunya surat keterangan kepemilikan tanah seperti Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026. Masyarakat hanya memiliki kesempatan tahun 2025 untuk mengurus menjadi sertifikat semua.
Untuk itu di Ingatkan yang masi memiliki surat tanah seperti letter C, Petuk D, dan Girik sesuai Ketentuan Dokumen tanah tidak berlaku :
Mulai Berlaku: 2 Februari 2026.
Dokumen yang Tidak Berlaku: Letter C, Petuk D, Landrente, Girik, Pipil, Kekitir, dan Verponding.
Fungsi Dokumen: Tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah, hanya bisa digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Regulasi Terkait:
Dasar Ketentuan: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Pasal Penting:
Pasal 96 menyebutkan alat bukti tanah adat harus didaftarkan dalam waktu 5 tahun.
Pasal 76A dari Permen ATR/BPN menentukan masa berlaku alat bukti bekas hak milik adat hanya 5 tahun.
Rekomendasi Untuk Masyarakat:
Upgrade Dokumen: Masyarakat disarankan untuk mentransformasikan dokumen tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mendapat sertifikat baru digital, yang diakui sebagai bentuk bukti sah kepemilikan tanah berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960.
Aksi Cepat: Diperlukan agar masyarakat segera mengurus sertifikat tanah sebelum dokumen lama tidak diakui.
Tujuan dan Keuntungan:
Penguatan Keamanan: Meminimalisir risiko penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.
Perlindungan dari Mafia Tanah: Melindungi aset dan hak kepemilikan tanah masyarakat dari mafia tanah.
Penggunaan Sertifikat Elektronik: Akan diimplementasikan untuk meningkatkan keamanan.
Informasi ini diperoleh untuk mendorong penataan dan penguatan kepemilikan tanah secara legal serta untuk menghindari masalah hukum terkait tanah di masa depan.di espos kembali oleh. Wells Pattyranie, Wartawan, Nusantara News