Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama Bank Jatim Cabang Kraksaan resmi menandatangani pakta integritas terkait elektronifikasi penerimaan retribusi daerah pada Senin (3/2/2025). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi pembayaran retribusi serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara yang digelar di ruang Nusantara Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik (MPP) ini menjadi momen penting dalam transformasi sistem pembayaran daerah. Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, bersama Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska Dian Permatasari, menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penerapan pembayaran elektronik untuk seluruh objek retribusi daerah.
Penandatanganan ini turut dihadiri oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD, Moh. Idris, serta perwakilan dari Bank Jatim Cabang Kraksaan. Kristiana Ruliani berharap kerja sama ini dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. "Dengan pakta integritas ini, kami berupaya memastikan sistem pembayaran yang lebih modern dan akuntabel, demi peningkatan PAD yang akan berkontribusi langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan, Siska Dian Permatasari, menyampaikan kesiapan penuh Bank Jatim dalam mendukung implementasi sistem pembayaran elektronik. "Kami akan menyediakan berbagai fasilitas untuk menunjang kelancaran transaksi retribusi daerah, seperti MPOS (Mobile Point of Sale), printer Bluetooth, serta agen-agen yang siap membantu dalam proses pembayaran," ungkapnya. Ia menegaskan bahwa semua transaksi retribusi akan dilakukan secara non-tunai guna menghindari potensi kebocoran pendapatan daerah.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Aries Purwanto, menambahkan bahwa implementasi elektronifikasi ini merupakan langkah konkret dalam mencegah praktik kecurangan yang sering terjadi dalam sistem pembayaran manual. "Mulai 3 Februari 2025, pembayaran retribusi daerah secara tunai melalui teller Bank Jatim akan dihentikan. Semua transaksi akan dilakukan secara elektronik melalui QRIS dan M-Banking," jelasnya.
Lebih lanjut, Aries menegaskan bahwa elektronifikasi ini bukan sekadar inovasi, tetapi juga bagian dari pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025. "Jika sebelumnya pajak menjadi indikator utama, kini retribusi daerah juga masuk dalam fokus utama transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
(MH***)