Pemkab Probolinggo Gelar Desk dan Reviu LKjPD 2024 untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat Daerah dan Bagian Organisasi menggelar desk dan reviu Laporan Kinerja Perangkat Daerah (LKjPD) tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (10-13 Februari 2025). Acara ini diikuti oleh Kasubbag Perencanaan, JF Perencana Ahli Muda, serta pejabat yang membidangi perencanaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan.


Dalam kegiatan ini, OPD dan kecamatan diwajibkan mengunggah berbagai dokumen pendukung melalui tautan https://bit.ly/AKIP24. Dokumen yang harus disiapkan antara lain Renstra PD 2024-2026, Renja Murni dan Perubahan 2024, Draft LKjPD 2024, Indikator Kinerja Utama (IKU) 2024, Perjanjian Kinerja (PK) perubahan Kepala PD 2024, serta dokumen capaian kinerja dan evaluasi hasil Renja PD triwulan 4 tahun 2024.

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan kinerja serta menindaklanjuti rekomendasi LHE AKIP Kabupaten Probolinggo tahun 2024 dari Kemenpan RB. Reviu ini akan memastikan bahwa laporan kinerja perangkat daerah benar-benar mencerminkan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.


Lebih lanjut, Imron menegaskan bahwa reviu ini dilakukan untuk memperdalam analisis laporan kinerja sehingga bisa mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target. Setiap dokumen akan diperiksa secara menyeluruh agar informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan indikator kinerja yang telah disepakati dalam dokumen PK.


Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Susilo Isnadi, mengingatkan bahwa sesuai regulasi, setiap perangkat daerah wajib menyampaikan laporan kinerja paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKjPD ini menjadi alat pertanggungjawaban yang tidak hanya mencerminkan capaian kinerja, tetapi juga kendala yang dihadapi serta solusi yang telah diterapkan untuk perbaikan di masa depan.


Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, Susilo menyampaikan bahwa Pemkab Probolinggo akan mempublikasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) serta laporan akuntabilitas kinerja perangkat daerah secara berkala melalui website pemerintah daerah atau PPID. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mengakses informasi kinerja pemerintahan secara transparan.


Selain itu, Pemkab Probolinggo juga berencana melakukan benchmark dengan kabupaten/kota lain serta pemerintah provinsi dan nasional untuk meningkatkan standar laporan kinerja. “Dengan reviu yang lebih mendalam, kami berharap laporan akuntabilitas kinerja ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas dan ketepatan waktu penyusunan LKjPD di masa mendatang,” pungkas Susilo.

(MH***)