Nusantara News Probolinggo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Penyerahan ini dilakukan oleh Pejabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada Senin (17/2/2025).
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto, Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi, serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani.
Pj Bupati Ugas Irwanto menyampaikan bahwa batas waktu penyerahan LKPD Unaudited sebenarnya hingga 31 Maret 2025. Namun, berkat kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Probolinggo dan sinergi antarinstansi, laporan ini berhasil diserahkan lebih awal. Kabupaten Probolinggo bahkan menjadi daerah kedua tercepat di Jawa Timur dalam menyerahkan LKPD Unaudited.
Penyerahan lebih awal ini diharapkan semakin mempersiapkan Pemkab Probolinggo menghadapi pemeriksaan keuangan. “Laporan anggaran telah disusun secara rinci dan transparan, mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Kami optimis dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya,” ujar Ugas.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menambahkan bahwa opini WTP menjadi target utama Pemkab Probolinggo dalam laporan keuangan tahun ini. Ia berharap proses audit berjalan lancar serta semua rekomendasi dari BPK RI bisa segera ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Pemeriksaan rinci terhadap LKPD Tahun 2024 Kabupaten Probolinggo dijadwalkan mulai 20 Februari 2025. Tahapan ini merupakan bagian penting dari evaluasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan transparan. Pemeriksaan ini juga akan menjadi dasar perbaikan bagi Pemkab Probolinggo dalam mengelola keuangan daerah ke depannya.
Dengan penyerahan LKPD Unaudited lebih awal, Pemkab Probolinggo berharap dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, diharapkan hasil audit nantinya memberikan hasil yang lebih baik dan kembali mengukuhkan Pemkab Probolinggo sebagai daerah yang mampu mengelola anggaran dengan baik di mata BPK RI.
(MH***)