Nusantara News Probolinggo - Polres Probolinggo Kota gelar Konferensi Pers, di halaman Mapolres ungkap kasus penjabretan ,Senin (10/02/2025)
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasat Reskrim polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin,SH menjelaskan bahwa penjambretan tersebut terjadi didepan SMK3 Probolinggo sekitar jam 16.00 Sabtu ( 01/02/2025)
Adapun kronologi kejadian adalah korban Suhartiwik (61) sedang berboncengan dengan anaknya Jihan Anatasya (21) melintas dijalan pahlawan depan SMK3 Kota Probolinggo, tiba-tiba dipepet seorang pria dari sebelah kiri langsung menodong pakai pisau diarahkan ke perut korban dan merampas dompet yang dibawa korban .
Pelaku terus melarikan diri kearah jalan Ir.Juanda, korban berteriak jambreet, terus dikejar oleh Jihan hingga masuk di perumahan Asabri Jihan kehilangan jejak.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 2,7 jutaan dengan rincian yang terdiri dari "Hp Oppo , STNKB, KTP serta uang tunai sebesar 100 ribu rupiah.
Menanggapi laporan dari pihak korban, tim OPS Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku jambret pada Selasa 4 Februari 2025 sekitar jam 12.50 Wib. Di jalan KH.Hamid depan makam umum.
Pelaku diketahui berinisial P (34) Kelurahan Kedopok,Kecamatan Kedopok, kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan ,Polisi amankan barang bukti yang ada diantaranya, motor Honda Vario merah tanpa plat nomor, Jaket hoodie biru, celana jeans pendek,masker hitam, topi hitam dan uang tunai 100 ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan pelaku sengaja keliling kota untuk mencari sasaran,kemudian ketemu korban lalu dibuntuti pelaku dan ditempat yang dianggap aman terjadilah penjambretan tersebut.
Iptu Zainal Arifin,SH menyatakan bahwa motif kejahatan ini adalah dari faktor ekonomi,sehingga pelaku nekat menjambret," Ujarnya.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 365 ayat(1) KUHP yakni pencurian yang disertai ancaman kekerasan terhadap korban, maka pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dijalan dan segera laporkan jikalau terjadi tindak kriminal "tutupnya.
(Dar**)