Nusantara News Probolinggo - Proses jual beli tanah kavling harus dilakukan dengan prosedur legal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun, salah Nusantara pengembang dari PT Goa Hira Utama yang beralamat Jln Mastrip depan POM Bensin Kota Probolinggo diduga belum mengurus perizinan secara resmi dalam transaksi tanah kavling di Desa Sumberanyar Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Hal ini terungkap saat seorang pengembang berinisial H dikonfirmasi melalui WhatsApp, tetapi justru mengarahkan komunikasi ke pihak lain yang disebut sebagai pengurus birokrasi sekaligus penasihat hukum perusahaan, berinisial S.
Ketika ingin bertemu untuk klarifikasi, S malah tidak sengaja bertemu di Pengadilan Negeri pada Rabu siang (12/03/2025). Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa tanah kavling yang dijual masih dalam tahap perikatan jual beli dengan calon pembeli. Artinya, tanah tersebut belum dapat disertifikatkan atas nama pembeli karena masih ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Yang lebih mengejutkan, S juga menyebut bahwa tanah kavling di Desa Sumber Anyar tersebut ternyata belum lunas kepada penjual sebelumnya. Masih ada sisa pembayaran sekitar Rp200 juta, yang membuat status kepemilikan tanah belum sepenuhnya beralih ke PT Goa Hira Utama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, terutama bagi pembeli yang tidak mengetahui informasi ini sejak awal.
Dalam dunia properti, pengembang yang ingin menjual tanah kavling wajib memiliki sejumlah perizinan. Di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lokasi, Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), serta pecah sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa dokumen-dokumen ini, tanah yang dijual masih berisiko secara hukum dan bisa merugikan pembeli di kemudian hari.
Selain itu, pengembang juga harus memastikan bahwa tanah yang dijual sudah memiliki Surat Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (SKRUTR) atau Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK) yang memastikan kesesuaian lahan dengan tata ruang wilayah. Jika ingin membangun rumah di atasnya, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sayangnya, dari informasi yang ada, PT Goa Hira Utama tampaknya belum menyelesaikan aspek-aspek perizinan ini sebelum menjual kavling kepada calon pembeli.
Jika tanah kavling dijual tanpa izin yang lengkap, risikonya sangat besar. Transaksi bisa dianggap tidak sah secara hukum, pembeli tidak bisa mengurus sertifikat atas nama mereka, dan bahkan bisa terjadi sengketa apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pembeli untuk melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi agar tidak mengalami kerugian di masa depan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dari PT Goa Hira Utama yang coba diajak bertemu untuk klarifikasi selalu mengaku sibuk. Sikap ini menimbulkan kesan bahwa mereka menghindar dari pertanggungjawaban atas dugaan masalah perizinan yang ada. Kejelasan dari pihak pengembang sangat dibutuhkan agar calon pembeli tidak dirugikan dalam transaksi tanah kavling yang mereka tawarkan.
Bersambung....
(MH***)