Nusantara News Probolinggo – Dalam gelombang panjang perjuangan hak buruh yang tak kunjung padam, satu percikan kemenangan akhirnya menyala terang. Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) resmi menang dalam proses kasasi melawan manajemen SPBU Semampir, sebuah pertarungan hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun, penuh lika-liku dan duri-duri birokrasi.
Kabar ini datang bagai petir di siang bolong menggelegar sekaligus membangkitkan semangat juang para buruh yang selama ini dirundung kabut ketidakpastian. Putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap anggota FSPMI di SPBU tersebut dinyatakan tidak sah, dan mewajibkan pihak perusahaan untuk mengembalikan hak-hak para pekerja yang dilanggar.
“Ini bukan hanya soal menang atau kalah,” ujar salah satu pengurus FSPMI PUK SPBU Semampir Muzanni saat dikonfirmasi, Selasa (29/04/2025) dengan mata yang nyaris berkaca-kaca. “Ini tentang harga diri buruh. Tentang keadilan yang selama ini dipinggirkan, kini berdiri tegak!”
Selain itu, Beliau juga menegaskan Alhamdulillah,ini kemenangan yang sungguh berharga karena banyaknya Lika liku dalam perjuangan ini dan Kami ucapkan terima kasih kepada Pengurus DPW dan advokat FSPMI Jawa Timur, Jazuli ,S.H., KC dan semua anggota FSPMI Probolinggo raya khususnya dan temen - teman seperjuangan jangan pernah takut dan jangan pernah berhenti menyuarakan hak - hak yang seharusnya kita dapat dan saya berharap pihak SPBU agar segera membayar apa yang sudah diputuskan.
Putusan ini pun membawa angin segar bagi buruh lain yang tengah memperjuangkan hak serupa. Harapan itu kembali tumbuh, seperti rumput yang tumbuh diam-diam di antara retaknya aspal—tanda bahwa perjuangan belum selesai, tapi setidaknya tidak sia-sia.
Kini, tinggal menunggu implementasi dari putusan tersebut. FSPMI menyatakan akan mengawal terus hingga hak-hak para pekerja benar-benar dikembalikan, bukan hanya dalam kata, tapi dalam kenyataan.
“Ini bukan akhir. Ini adalah awal dari perjuangan yang lebih besar. Kita buktikan bahwa suara buruh, jika disuarakan bersama, tak akan bisa dibungkam,” Tutup Muzanni.
Edi Suprapto, Ketua KC Probolinggo mengatakan bahwa tidak menutup peluang untuk berunding dengan pihak Manajemen SPBU Semampir dalam hal ini PT. Karya Sakti Barokah asal ada kesepakatan yang tidak merugikan Kaum Buruh dalam hal ini anggota serikat kami FSPMI Probolinggo.
Bersambung.....
(MH***)