HP Hilang di Indomaret Muneng, CCTV Sulit Diakses, LSM PASKAL Kecam Demo Dugaan Pelanggaran Toko Swalayan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Seorang warga bernama Fadilatul Indriani melaporkan kehilangan ponsel Samsung Galaxy A16 warna hitam di dalam area Toko Indomaret Jalan Raya Sukapura, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 10.55 WIB. Laporan resmi pun telah dibuat ke Polsek Sumberasih pada Minggu malam, 22 Juni 2025 pukul 22.00 WIB.


Laporan kehilangan tersebut telah terdaftar dengan nomor: STTLPM/12/VI/RES.1.24/2025/ProbolinggoKota/SPKT Polsek Sumberasih. Berdasarkan keterangan resmi, ponsel yang raib memiliki nomor IMEI 1: 357582381788849 dan IMEI 2: 358168661788847, dengan estimasi kerugian sekitar Rp 2.799.000.

Menurut pelapor, ponsel tertinggal saat berbelanja di dalam toko. Namun ketika ia kembali, benda itu sudah lenyap. Saat mencoba meminta bantuan karyawan untuk melihat rekaman CCTV, jawaban yang didapat justru penuh birokrasi. Bahkan, ketika pihak Polsek turut menghubungi, tetap tak ada respon berarti dari pihak manajemen toko.


 “Sudah diminta bantuan pihak kepolisian untuk menghubungi pegawai toko, tapi tetap saja tidak ada tanggapan. Ini sangat mengecewakan,” keluh Fadilatul.


Menanggapi hal itu, Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, melontarkan kritik keras terhadap Indomaret Muneng. Ia menyayangkan ketertutupan manajemen dalam membantu warga mencari kejelasan atas barang yang hilang. Menurutnya, sikap seperti ini justru mencederai rasa keadilan publik.


“Kalau sampai pihak Indomaret tetap tidak memberikan akses untuk melihat rekaman CCTV, kami tidak akan tinggal diam. LSM PASKAL siap menggelar aksi demonstrasi terbuka di depan toko!” tegasnya.


Sulaiman juga menyoroti aspek legalitas toko tersebut. Ia menduga keberadaan Indomaret terlalu dekat dengan pasar tradisional dan berpotensi melanggar Permendag Nomor 23 Tahun 2021, khususnya terkait zonasi toko swalayan.


“Pasal 14 Permendag itu jelas. Toko modern harus memperhatikan eksistensi pasar rakyat dalam penempatan lokasinya. Kami mencium adanya pelanggaran tata ruang dan akan segera bersurat ke dinas terkait,” tambahnya.


Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti di kehilangan ponsel saja, tapi juga menyangkut kepatuhan hukum dan perlindungan terhadap pasar rakyat.


“Kami akan kawal terus. Kalau perlu, kami laporkan ke Ombudsman dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ini bukan hanya soal ponsel, ini soal keadilan,” pungkasnya.


Sementara itu, laporan kehilangan masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap kejadian ini bisa menjadi momentum evaluasi terhadap operasional toko swalayan, khususnya yang berada di area strategis dekat pusat ekonomi rakyat.

(*)