LSM Paskal Soroti Penangkapan Penebangan Kayu di Desa Sekar Kare, Proses Hukum Dinilai Misterius

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Penangkapan kasus penebangan kayu milik Perhutani di Desa Sekar Kare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 22 Juli lalu, menuai sorotan tajam dari LSM Paskal. Pasalnya, hingga saat ini, proses hukum terhadap pelaku yang ditangkap justru terkesan jalan di tempat dan tidak transparan. 


Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Polres Probolinggo dan Perhutani, lengkap dengan bagian hukumnya. Namun setelah kejadian itu, tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait tindak lanjut penanganan kasusnya.


Ketua LSM Paskal, Sulaiman, mengaku kecewa dengan lambannya proses hukum dalam kasus ini. “Ini kayu milik negara loh, kenapa prosesnya malah menguap begitu saja? Harusnya ada keterbukaan. Ini malah diam-diam”, Ungkap Sulaiman kepada awak media Nusantara News Jum'at (25/7/2025). 


Pihaknya telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada Perhutani terkait tindak lanjut kasus tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp ke pihak Perhutani tak kunjung mendapat respons. Keheningan ini menambah kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.


“Kami menduga ada upaya pengaburan informasi. Bahkan bisa jadi, ini bagian dari permainan mafia kayu yang selama ini sulit disentuh,” tegas Sulaiman.


LSM Paskal mendesak agar Kapolres Probolinggo dan Administratur Perhutani setempat segera buka suara dan menjelaskan ke publik soal perkembangan kasus ini. Jika tidak, pihaknya mengancam akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta menggelar aksi di kantor perhutani.

(*)