Nusantara News Batubara - Mengeluh atas maraknya pencuri warga Desa Pakam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,Propinsi Sumatera Utara, Audensi dengan Forkopincam Medang Deras, pada 5 September 2025, pukul 14' 00 wib.
Sebanyak 40 orang warga di dampingi kepala Desa Pakam Muhammad Rojali pada audensi menyampaikan keluh kesah warga atas maraknya pencurian hasil kebun sawit, padi dan tabung gas 3 Kilo milik warga yang sampai saat ini belum di sikapi oleh pihak kepolisian sektor Medang Deras.
Kekecewaan Rojali terhadap aparat penegak hukum (APH) sudah puluhan kali mengantarkan pelaku pencurian serta barang bukti ke Kapolsek namun setelah pelaku diantarkan pada sore harinya pelaku dilepas pada pagi hari, Cara dan sikap penegak hukum tidak memberi dampak jera kepada pelaku Sehingga senantiasa menuai keresahan di tengah warganya.
Selaku kepala desa Rojali bertangung jawab atas keresahan warga dan akan berkomitmen melanjutkan aspirasi kejenjang lebih tinggi lagi kekapolres Batubara, apabila persoalan pencurian tidak dapat di selesaikan pihak penegak hukum Polsek Medang Deras.ucap Rojali.
Efendi seorang petani secara tegas meminta penegak hukum menangkap pelaku yang sudah di ketahui identitasnya, sangat resah dan menambah emosi dengan pelaku yang setiap hari mencuri hasil kebun sawit mereka sebagai sumber pencaharian sehari-hari.
Di tambahkan lagi Alfin mahasiswa perguruan tinggi Aceh juga meminta kepada aparat penegak hukum harus menangkap penadah sawit barang curian milik warga, jangan ada lagi tangkap lepas pelaku agar masalah pencurian dapat teratasi.ungkap Alfin.
Tokoh masyarakat Samsidar mengatakan pencuri di Desa Pakam sudah terang-terang melakukan aksinya tidak hanya malam hari di siang hari pun pelaku tetap beraksi, ini harus di tindak pelaku harus di tangkap, tak ketinggalan para Kadus juga menyampaikan prihal yang sama sebagai mana yang di sampaikan warga.
Perwakilan warga Ahwat menyampaikan aspirasi, memaparkan persoalan hukum dan peraturan Mahkamah Agung ( perma ) yang mengatur nominal pidana perma no 2 tahun 2012, pada kasus tindak pidana ringan (tipiring) adalah persoalan mudah untuk memberikan dampak jera kepada pelaku pencuri, kalau pihak penegak hukum mau melanjutkan berkas pengaduan masyarakat ke pengadilan, pelaku dapat di proses dengan hukum percobaan walau pelaku tetap di pulangkan, namun apabila pelaku mengulangi perbuatanya maka dapat di pidana, mungkin hal ini tidak di lakukan pihak penegak hukum sehingga menjadi persoalan di tengah masyarakat.tutu Ahwat.
Kanit Reskrim Polsek Medang Deras,ipda Ranto Marbun SH, secara langsung menerima keluhan, keresahan warga Desa Pakam, bahwa selaku petugas kami menjalani peraturan dan peraturan itu di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ada berbagai peraturan Mahkamah Agung ( perma) dan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai mana yang di paparkan saudara Ahwat, secara rinci belum sepenuhnya di pahami masyarakat, kami akan tindak pelaku pencurian, juga senantiasa menerima laporan warga terkait pencurian, sembari meminta para petani untuk lebih konsisten menjaga hasil kebunya karena tanaman sawit ini tidak di pagar, berbeda dengan perusahaan barang di perusahaan di curi pelaku langsung di pidana, hal tersebut pihak perusahaan sudah memagar arealnya, jawab Kanit sebagai mana pertanyaan yang lontarkan kepala Desa.
Setelah menerima aspirasi pihak penegak hukum juga meminta kepada masyarakat agar memberlakukan kembali siskamling untuk menghindari pencurian.
Camat Medang Deras Syahrizal SH, meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri sehingga berakibat patal kepada diri sendiri juga kepada pelaku, segala persoalan dapat di selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, dan berharap persoalan pencurian ini dapat di selesai di Polsek Medang deras, tidak harus sampai ke Kapolres Batubara sebagai mana komitmen kepala Desa Pakam Muhammad Rojali ucap Syahrizal. Turut hadir sekretaris camat Medang Deras, Muhammad
(Zul***)