Miliaran Rupiah Uang Rakyat di Ujung Tanduk, LSM LIRA Soroti Ada Dugaan Monopoli Proyek Alun-Alun Kota Probolinggo

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo senilai Rp9,45 miliar terancam gagal total. Pemenang tender, CV Dua Putri Pertahana, kabur setelah tidak mampu memenuhi syarat berkontrak: gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan 5 persen dari nilai kontrak, dan tak sanggup menunjukkan rekening koran senilai 10 persen dari kontrak.


Di balik kegagalan ini, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur justru mencium aroma busuk. Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, S.H., menegaskan ada indikasi kuat proses tender sarat manipulasi, rekayasa, dan bahkan dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum dinas terkait.

Samsudin mengungkap informasi mencengangkan: ada dugaan kesepakatan belakang antara panitia lelang dan penyedia tertentu. Bahkan, material proyek disebut diarahkan hanya pada satu pabrik beton. Praktik monopoli semacam ini, menurutnya, membunuh kompetisi sehat dengan pabrik lain yang sebenarnya punya kualitas lebih baik dan harga lebih rendah.


“Ini jelas persekongkolan tender. Tender yang seharusnya terbuka, transparan, dan kompetitif, justru dipasung demi keuntungan segelintir pihak. Dugaan gratifikasi tidak bisa diabaikan, karena indikasi imbalan untuk melicinkan skenario ini begitu kuat,” tegas Samsudin.


LIRA menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi tindak pidana korupsi. Dugaan itu mengarah pada pelanggaran:


Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, khususnya:

Pasal 12 huruf i: larangan persekongkolan tender.

Pasal 22: larangan rekayasa dalam pengadaan barang/jasa.


Jika dugaan ini terbukti, oknum dinas dan panitia lelang bisa dijerat hukum, bahkan berpotensi menyandang status tersangka.


Atas kondisi ini, LIRA Jatim menginstruksikan Wali Kota LIRA Probolinggo melakukan investigasi internal. Langkahnya antara lain menelusuri dugaan kesepakatan belakang, mengkaji dokumen tender, hingga mengumpulkan pembanding dari pabrik beton lain. Hasilnya akan dilaporkan ke Kejaksaan dan KPK bila ditemukan bukti gratifikasi dan persekongkolan.


“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kami berdiri melawan penyimpangan. Alun-alun adalah wajah kota, jangan dikotori oleh mafia proyek. Kalau benar ada manipulasi, kami minta aparat segera mengusut dan menyeret oknum-oknumnya ke meja hijau,” tandas Samsudin.


LIRA menegaskan tak akan melepaskan kasus ini. Proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat, kata Samsudin, tidak boleh menjadi bancakan kotor. Dugaan rekayasa, gratifikasi, dan monopoli pabrik beton harus diungkap terang-benderang demi keadilan publik.

(SF**)