DPW FSPMI Jatim Somasi SPBU Semampir : “Jangan Main-Main dengan Putusan Hukum!”

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Bara amarah kaum buruh kembali menyala. Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur resmi melayangkan surat somasi keras kepada SPBU Semampir milik Gus Qodir, yang hingga kini belum melaksanakan kewajiban pembayaran hak buruh sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2025. Kasus ini bermula dari gugatan para karyawan SPBU Semampir di bawah naungan PT. Karya Dwi Sakti Barokah, yang selama ini dipaksa menelan pahitnya ketidakadilan. Gaji mereka tidak dibayarkan selama masa “diliburkan sepihak” oleh manajemen hingga akhirnya mereka menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan memenangkan perkara sampai tingkat Kasasi.


Namun, kemenangan itu ternyata tidak diikuti dengan kepatuhan. Putusan Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat justru diabaikan mentah-mentah oleh pihak SPBU Semampir. Ironi ini menampar keras wajah keadilan dan menimbulkan pertanyaan besar karena sebuah entitas usaha bisa sesuka hati menolak menjalankan perintah hukum tertinggi di negeri ini.


Ketua DPW FSPMI Jawa Timur melalui Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto, menegaskan sikapnya dengan bahasa yang tajam dan tanpa basa-basi. “Kami tegaskan, ini bukan lagi perkara tawar-menawar. Ini soal ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja. Kalau masih ngeyel, kami tidak segan menggugat secara perdata dan pidana. Karena menolak menjalankan putusan pengadilan itu sama saja dengan melawan negara,” Ujarnya berapi-api, 24/10/2025.


Menurutnya, putusan Mahkamah Agung sudah sangat jelas , SPBU Semampir wajib membayar seluruh hak karyawan yang belum dibayarkan selama masa diliburkan. Tidak ada alasan, tidak ada kompromi. Ini bukan ruang untuk lobi, tapi ruang untuk menegakkan marwah hukum dan keadilan sosial. FSPMI menilai sikap abai dari pihak SPBU mencerminkan bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum yang selama ini diperjuangkan dengan keringat rakyat.


Somasi yang dilayangkan DPW FSPMI Jatim menjadi peringatan keras terakhir sebelum langkah hukum lanjutan diambil. Bila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak SPBU Semampir, maka FSPMI siap mengajukan eksekusi, menggelar aksi besar-besaran dan membawa kasus ini ke jalur pidana. Sumber di lapangan menyebut, tindakan manajemen SPBU Semampir selama ini terkesan mengulur waktu dan mengabaikan putusan pengadilan, seolah hukum hanya pajangan yang bisa ditawar.


FSPMI menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal angka di slip gaji, tapi soal harga diri dan kehormatan kelas pekerja. Mereka yang telah menyalakan pompa di bawah terik matahari kini menuntut hak mereka yang sah, bukan belas kasihan. “Kami bukan mengemis, kami menuntut hak yang sudah diputuskan oleh hukum tertinggi negara. Kalau hukum saja diabaikan, lalu apa lagi yang bisa dipercaya dari negeri ini?” Pungkas Ketua KC FSPMI Probolinggo.


Kini bola panas ada di tangan Direktur dan manajemen SPBU Semampir , akan taat pada putusan Mahkamah Agung dan membayar hak buruh yang sah atau memilih melawan hukum dan berhadapan dengan gelombang perlawanan yang lebih besar . Satu hal pasti , buruh tidak akan diam. Keadilan boleh terlambat, tapi tidak akan pernah padam.

(MH**)