Nusantara News Probolinggo - Direktur Lembaga Nirlaba Format For Green Sarful Anam menduga pihak kepolisian tidak serius dalam menangani permasalahan tambang ilegal yang terjadi di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, hingga saat ini aktivitas pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan masih masih tetap berjalan. Padahal, dalam mediasi pada gugatan Format For Green ada Juli 2024 lalu, pihak kepolisian selaku tergugat bersedia melakukan penindakan terhadap tambang liar khususnya yang berada di Desa Patalan.
"Faktanya hingga detik ini aktivitas tambang ilegal yang sangat berdampak buruk bagi kelestarian alam di Desa Patalan masih terus berjalan," kata Sarful Anam, Jumat (31/10/2025).
Apalagi, ungkap Sarful, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menunjukkan pada publik bagaimana perkembangan kasus tersebut. "Bagaimana kelanjutan kasusnya, siapa pelaku pertambangan ilegal yang mengakibatkan rusaknya hutan di Patalan, dijual kepada siapa matrial tambang itu, sampai saat ini belum jelas," ungkapnya.
Jika pihak aparat penegak hukum terus melakukan pembiaran terhadap pelaku penambangan liar ini, dalam waktu dekat aktivis lingkungan ini akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri. "Jangan sampai ada SP3 dalam kasus ini. Usut dan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu, Iptu Zaenal Arifin, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan pernyataan terkait permasalahan tersebut.
(SF**)
.png) 



