LSM LIRA Jatim Bongkar Skandal KUA–PPAS 2026, Anggaran Dimainkan Rakyat Dikorbankan

Redaksi

 


Nusantara News Surabaya — Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., mengeluarkan analisa hukum yang menyorot keras dugaan penyimpangan dalam penyusunan KUA–PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Probolinggo. Ia menilai pola anggaran yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati ke dalam risiko hukum, politik, hingga administratif karena adanya rekayasa teknokratis yang dianggap membahayakan.


Di tengah keluhan masyarakat terkait jalan berlubang, jembatan rusak, akses transportasi terputus, serta pembangunan dasar yang mandek, pemangkasan Belanja Modal justru dilakukan TAPD. Dari sebelumnya 8,38% menjadi 5,48%. Bagi Samsudin, langkah ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap kebutuhan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib mendengar rakyat, bukan mengurangi anggaran yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar.


Dalam penelusurannya, LSM LIRA Jawa Timur menemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan tanda tanya besar mengenai arah kebijakan anggaran. Pemangkasan Belanja Modal dari 8,38% ke 5,48% dianggap melanggar prinsip public needs priority sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 dan PP 12/2019. Di sisi lain, kenaikan Belanja Barang dan Jasa dari 24,91% menjadi 27,51% dinilai membuka ruang bagi praktik mark-up, pemborosan, hingga potensi kegiatan fiktif yang kerap menjadi sumber kerugian negara. Tidak berhenti di situ, pembengkakan Belanja Pegawai yang mencapai 43% dinilai tidak sejalan dengan asas efisiensi nasional yang semestinya menjadi pedoman. Bahkan, ada indikasi pengalihan kegiatan fisik ke non-fisik yang, jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor Pasal 2 dan 3. Dari rangkaian temuan inilah, Samsudin menyimpulkan bahwa pola anggaran tersebut mengarah pada “kejahatan kebijakan anggaran” karena mengorbankan kepentingan publik dan berpotensi menyeret kepala daerah.


Selain TAPD, Samsudin juga melayangkan peringatan keras kepada TP2D. Menurutnya, TP2D dibentuk untuk mengawal percepatan pembangunan, bukan justru mempercepat kesalahan. Ia menekankan bahwa TP2D harus menjadi rem ketika terjadi penyimpangan, bukan gas yang mempercepat kerusakan kebijakan. Setiap kebijakan anggaran, katanya, harus sesuai kebutuhan publik dan bebas dari rekayasa teknokratis yang merugikan masyarakat.


Dalam pernyataan pedasnya, Samsudin meminta agar seluruh permainan angka dihentikan. Ia mengingatkan oknum OPD maupun teknokrat agar tidak menjerumuskan Bupati dan Wakil Bupati melalui manipulasi data teknis. Pemangkasan belanja modal saat masyarakat mengeluh soal infrastruktur rusak, katanya, merupakan tindakan menyesatkan sekaligus melukai akal sehat. Ia menegaskan bahwa LSM LIRA tidak akan ragu membuka identitas, pola, dan dokumen permainan yang dilakukan oknum tertentu.


Sebagai tindakan konkret, Samsudin menginstruksikan Bupati LSM LIRA Probolinggo membentuk Tim Investigasi Menyeluruh terhadap seluruh proses penyusunan KUA–PPAS 2026. Tim ini diwajibkan memeriksa TAPD dan OPD teknis, menelusuri perubahan angka, mendalami indikasi rekayasa kebijakan, serta memastikan tidak ada oknum yang mencoba menjebak kepala daerah. Samsudin menutup pernyataannya dengan tegas: APBD adalah uang rakyat, dan siapa pun yang berani memelintir atau menjadikannya arena permainan akan langsung berhadapan dengan LSM LIRA.

(SF**)