LSM Paskal Bongkar Dugaan “Jual Beli Proyek” di Pemerintah Kota Probolinggo, Nama Wali Kota Ikut Terseret

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo — Aroma panas Dugaan Tindakan Pidana Korupsi kembali menyeruak dari balik dinding kantor pemerintahan ketika perwakilan LSM Paskal melangkah masuk ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jum'at (28/11/2025). Mereka membawa sebuah laporan yang berisi dugaan praktik korupsi yang disebut-sebut sudah lama berbisik di lorong pemerintahan, namun baru kini berani disuarakan terang-terangan.


Di balik laporan itu, nama Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin ikut tercantum sebagai pihak terlapor. Selain Kepala Daerah, LSM Paskal juga melaporkan seorang Sekretaris Partai Politik setempat serta sejumlah rekanan proyek pengadaan langsung di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menyebut terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan rekanan proyek. Sedikitnya 21 paket pekerjaan Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2025 diduga menjadi objek jual beli proyek yang berlangsung di tubuh pemerintah kota.


“Seluruhnya merupakan proyek konstruksi pengadaan langsung atau penunjukan langsung yang berasal dari sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo,” ujar Sulaiman, sembari menunjukkan dokumen yang sudah mereka kumpulkan sejak beberapa bulan terakhir.


Sulaiman memaparkan, dalam proses penunjukan rekanan tersebut, Wali Kota Probolinggo diduga memberikan instruksi kepada inisial NF, Sekretaris salah satu partai pengusungnya, untuk mencari CV atau PT yang bersedia mengerjakan proyek dengan ketentuan fee tertentu. Langkah tersebut kata Sulaiman, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak kualitas proyek yang dibangun dengan uang rakyat.


“Kalau rekanan harus mengeluarkan fee sesuai dengan permintaan saudara NF, ya sudah pasti akan berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada,” Tegasnya. 


LSM Paskal menyatakan bukti-bukti awal yang mereka serahkan bukan sekadar asumsi. Ada dokumen, ada kesaksian, dan ada pola yang berulang seperti jejak kaki yang tidak pernah benar-benar hilang meski disapu berkali-kali.


Kejari Kota Probolinggo telah menerima laporan tersebut dan dijadwalkan melakukan telaah awal. Sulaiman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, karena menurutnya, keadilan tidak boleh berhenti di depan pintu para pejabat.


Di tengah menunggu proses hukum berjalan, publik berharap tabir kasus ini segera terbuka. Karena ketika proyek publik berubah menjadi dagangan politik, warga yang seharusnya menerima manfaat justru menjadi pihak yang paling dirugikan.

(SF**)