Nusantara News Probolinggo, Aktivitas pengurukan di kawasan pesisir Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo disoal. Sebab, kegiatan yang diduga ilegal itu berdampak pada rusaknya ekosistem mangrove di area proyek.
Dari pantauan di lapangan nampak sejumlah dump truk dan alat berat excavator serta buldoser melakukan aktivitas di lahan yang dipenuhi oleh pohon bakau.
"Aktivitas pengurukan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Ratusan pohon mangrove sengaja didorong dengan alat berat lalu ditimbun dengan material pengurukan," ungkap Sulaiman, Ketua LSM Paskal Probolinggo Raya, Minggu (14/12/2025).
Hal itu, jelas Sulaiman, tentu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Serta dipastikan melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tenang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K)
"Dalam UU WP3K, perusak ekosistem mangrove terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar," jelasnya.
Sulaiman menyayangkan sikap Aparat Penegak Hukum yang terkesan melindungi kegiatan melanggar hukum ini. Apalagi, saat melakukan investigasi Sulaiman mendapati Mobil Dinas Polres Probolinggo terparkir di kawasan proyek tersebut.
"Polres Probolinggo tutup mata bahkan diduga membackingi aksi perusakan lingkungan ini," ucapnya.
Tak hanya itu, Sulaiman mensinyalir material yang digunakan dalam pengurukan tersebut berasal dari salah satu tambang ilegal Desa Binor. Yang dikelola oleh salah satu mafia tambang ternama di Probolinggo.
"Kami menduga tambang itu milik Izam, seperti biasa selalu sosok bernama Fathor yang ditampilkan di lapangan," ujarnya.
Dalam waktu dekat LSM Paskal akan melayangkan pelaporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri atas kegiatan melanggar hukum di Kabupaten Probolinggo ini. Sebab, Sulaiman mengaku pesimis kepada aparat penegak hukum yang di Kabupaten Probolinggo.
"Langsung saya laporkan ke Mabes Polri saja. Ke Polres Probolinggo percuma gak mungkin jalan," pungkasnya.
Sementara itu kami mencoba melakukan konfirmasi terhadap Fathor, sayangnya hingga berita ini diterbitkan Fathor belum memberikan pernyataan apapun terkait permasalahan ini.
Bersambung.....
(SF***)


