Nusantara News Bulukumba, Pemerintah Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, menerbitkan surat edaran bernomor 03/DB/I/2026 pada Senin, 12 Januari 2026. Surat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketertiban umum, norma kesusilaan, nilai-nilai agama, serta kenyamanan dan keamanan warga, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan hajatan seperti pernikahan, khitanan, syukuran, dan acara sejenisnya.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa Balong menyampaikan enam poin penting:
1. Setiap warga yang akan menyelenggarakan kegiatan hajatan diimbau untuk terlebih dahulu mengurus surat rekomendasi izin keramaian dari pemerintah desa dan pihak kepolisian.
2. Penyelenggara dilarang keras menampilkan hiburan yang mengandung unsur pornografi dan/atau pornoaksi. Larangan ini mencakup bentuk pertunjukan tari, musik, busana, gerakan, maupun hiburan lain yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, dan kesusilaan masyarakat.
3. Masyarakat diminta memilih bentuk hiburan yang sopan dan beretika, serta tidak mengadakan pesta minuman keras yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.
4. Penyelenggara hajatan bertanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian kegiatan hiburan selama acara berlangsung.
5. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, pemerintah setempat melalui RT, RW, dan kepala dusun bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan memberikan teguran langsung kepada penyelenggara.
6. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait diharapkan aktif melakukan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kepala Desa Balong, Irsan Arif Samra, menegaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga stabilitas masyarakat.
“Bisa dibayangkan jika dalam sebuah acara yang dikemas sebagai hiburan masyarakat tapi justru menjadi tempat pesta minuman keras, lalu berujung kericuhan di atas panggung karena penonton yang kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol. Dalam kondisi itu, mereka tak bisa menahan diri terhadap para penyanyi atau penari wanita, sehingga terjadi pelecehan seksual secara verbal maupun fisik. Kegaduhan seperti ini kerap memicu perkelahian, bahkan nyaris terjadi penikaman,” tegasnya.
(RD**)

