Nusantara News Surabaya— Bara lama itu akhirnya meledak. Sebanyak 19 buruh SPBU Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang diwakili Muzanni dkk, resmi menyeret manajemen SPBU tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Tuduhannya bukan main-main diduga sengaja tidak membayar upah buruh hingga miliaran rupiah. Sebuah kisah pahit yang lama dipendam, kini dibuka di hadapan hukum.
Laporan pidana ketenagakerjaan itu tercatat dengan nomor : B/93/I/RES 5/2026/DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM pada 9 Januari 2026, para pelapor telah duduk berhadapan dengan penyidik AKP Yanuar Wicaksono, S.Tr.K., S.I.K. , Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, menyerahkan keterangan dan bukti. Di ruang penyidik, cerita getir itu mengalir pelan tapi menohok.
Masalahnya bermula sejak 2022. Dengan dalih pandemi Covid-19, pihak SPBU Semampir merumahkan 19 pekerjanya. Ironisnya, saat para buruh menyatakan siap bekerja dan berulang kali meminta kejelasan status lengkap dengan surat dan dokumentasi jawaban yang diterima cuma larangan masuk kerja. Upah Nol besar , Sunyi , Kosong seperti pintu yang dikunci dari dalam.
Manajemen sempat mengumbar janji manis , buruh akan dipanggil kembali saat kondisi normal. Waktu berlalu, kalender berganti, janji itu menguap yang tersisa hanya tagihan hidup dan rasa dipermainkan. Buruh menunggu, SPBU beroperasi, roda bisnis berputar tanpa rasa bersalah.
Jalur hukum perdata sudah ditempuh. Mahkamah Agung RI lewat Putusan Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 24 April 2025 menyatakan tegas bahwa perbuatan SPBU Semampir bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Amar putusan menghukum terlapor membayar upah periode Juli 2022–Desember 2023 sebesar Rp847.394.182. Putusan inkrah , Jelas ,Terang benderang.
Namun, kisah kelam belum berhenti. Diduga upah periode Januari 2024 hingga November 2025 juga tak kunjung dibayarkan, dengan nilai sekitar Rp980.778.138. Jika ditotal, angka yang raib dari keringat 19 buruh itu mencapai Rp1.828.172.320. Angka yang tak sekadar statistik akan tetapi ia adalah biaya hidup, sekolah anak, dan dapur yang harus mengepul.
Tindakan SPBU Semampir ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan upah dibayar saat pekerja siap bekerja namun tidak dipekerjakan karena kesalahan pengusaha. Ancaman pidananya jelas di Pasal 186 UU Ketenagakerjaan. Hukum tak bicara abu-abu di sini.
“Ini bukan sekadar perdata. Ini pidana ketenagakerjaan. Hak normatif kami dirampas dengan sengaja bertahun-tahun,” Tegas Muzanni, Ketua PUK PT KDSB, Rabu (14/1/2026). Kalimatnya pendek, nadanya dingin, tapi menghantam. Ada luka panjang di baliknya.
Kini, sorotan publik mengarah ke SPBU Semampir. Aparat penegak hukum ditunggu ketegasannya. Para buruh berharap keadilan tak lagi mampir sebentar lalu pergi. Sebab bagi mereka, upah bukan angka tapi napas. Ketika napas dirampas, hukum seharusnya tak tinggal diam.
Bersambung....
(MH***)

