Adanya Dugaan Adopsi Ilegal, HSS Minta APH Ungkap Keberadaan Bayi

Redaksi


Nusantara News Bandar Lampung--'Warga Bandar Lampung Hss (70) mengeluhkan adanya dugaan terkait adopsi ilegal yang dilakukan oleh Wsn (50) seorang perempuan yang bekerja di salah satu gereja di Bandar Lampung yang difasilitasi oleh seorang  Pendeta bernama Rly.


"sangat khawatir tentang keberadaan cucu saya yang diduga dibawa oleh pihak gereja tanpa izin.  Wsn tampaknya tidak kooperatif dan memberikan informasi yang tidak jelas tentang keberadaan bayi," ujar Hss Kepada Wartawan Nusantara News,Senin 2/2/2026.


Hss berharap kepolisian untuk dapat  mengungkap keberadaan bayi dan meminta pertanggungjawaban Wsn dan Rly


Kronologi:

Bulan Maret 2025, Ilga (25)ibu kandung bayi, selisih paham dengan suaminya HBT (47) mereka sehari hari menempati Bengkel  yang beralamat di jalan Teuku Umar Kelurahan  Surabaya Kedaton Kota Bandar Lampung  


Dalam kondisi tidak harmonis rumah tangga pasangan tersebut, Ilga tinggal dengan sang mertua di bengkel  tepat diseberang bengkel  mereka. Selama 1 bulan ( bulan April) tinggal bersama mertua.

 lalu  di bulan Mei 2025 Ilga tinggal di salah satu gereja   yang berada di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.


Setelah beberapa bulan tinggal di Gereja,  Ilga melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan  di Puskesmas Kedaton (tgl. 15 Juni 2025).

Persalinan dibantu oleh Bidan EY dan diketahui oleh kepala bidan Puskesmas Kedaton Ibu bidan R P.


Berdasarkan keterangan bidan RP, Ilga sudah melahirkan diperjalanan  sebelum tiba di Puskesmas Kedaton, dan diantar bukan oleh suaminya. belum 1 x 24 di Puskesmas Ilga dan bayinya sudah  dibawa pergi.


Menurut HSS Beberapa bulan setelah melahirkan Ilga dibelikan handphone Android oleh ibu Wsn


 Pada bulan Oktober dan November Ilga  bekerja di kantin sekitar SMK N 2 Bandar Lampung .Hingga saat ini Ilga masih tinggal di Gereja.


Berdasarkan keterangan  Hss sudah   tiga (3) kali  adik suaminya  Lb dan Dn datang  beserta ibu kandung Ilga,(ibu KR) untuk menjemput Ilga  tetapi Ibu Wsn.  menghalangi.


Ilga bercerita  kepada ibu kandungnya ( ibu KR) bahwa  sejak melahirkan hingga sekarang belum pernah melihat anaknya/bayinya  Hingga saat ini Ilga  tidak mengetahui keberadaan bayinya.


Hss berharap kasus ini dapat diproses. "Saya  berharap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.," ujar HSS.


Hingga berita ini diterbitkan pihak Wsn dan pendeta Rly tidak bersedia dikonfirmasi oleh wartawan media Nusantara News bahkan Wsn mengirimkan chat Whatsapp yang berisi, "Jangan hubungi saya  lagi karena sedang dirawat karena penyakit jantung disalah satu Rumah Sakit di Bandar Lampung".


 Padahal pada hari  sabtu , 7/2/2026 Wsn   dan suaminya berjanji kepada wartawan Nusantara News dan Wartawan Lampung Jejama News akan difasilitasi oleh DI yang merupakan Pemimpin Redaksi salah satu media online di Bandar Lampung.


Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan Nusantara  News  diminta untuk bertemu namun beliau masih berada di Tokyo hingga berita ini diterbitkan DI  belum berada di Indonesia.


Berdasarkan prosedur adopsi anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos). 


Hss  berharap pihak kepolisian  menyelidiki dugaan kasus adopsi ilegal  ini  untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika terbukti ada unsur pidana, dimohon ditindak sesuai hukum yang berlaku. 

(Suherman)