Nusantara News Bandar Lampung--'Warga Bandar Lampung Hss (70) mengeluhkan adanya dugaan terkait adopsi ilegal yang dilakukan oleh Wsn (50) seorang perempuan yang bekerja di salah satu gereja di Bandar Lampung yang difasilitasi oleh seorang Pendeta bernama Rly.
"sangat khawatir tentang keberadaan cucu saya yang diduga dibawa oleh pihak gereja tanpa izin. Wsn tampaknya tidak kooperatif dan memberikan informasi yang tidak jelas tentang keberadaan bayi," ujar Hss Kepada Wartawan Nusantara News,Senin 2/2/2026.
Hss berharap kepolisian untuk dapat mengungkap keberadaan bayi dan meminta pertanggungjawaban Wsn dan Rly
Kronologi:
Bulan Maret 2025, Ilga (25)ibu kandung bayi, selisih paham dengan suaminya HBT (47) mereka sehari hari menempati Bengkel yang beralamat di jalan Teuku Umar Kelurahan Surabaya Kedaton Kota Bandar Lampung
Dalam kondisi tidak harmonis rumah tangga pasangan tersebut, Ilga tinggal dengan sang mertua di bengkel tepat diseberang bengkel mereka. Selama 1 bulan ( bulan April) tinggal bersama mertua.
lalu di bulan Mei 2025 Ilga tinggal di salah satu gereja yang berada di Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.
Setelah beberapa bulan tinggal di Gereja, Ilga melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di Puskesmas Kedaton (tgl. 15 Juni 2025).
Persalinan dibantu oleh Bidan EY dan diketahui oleh kepala bidan Puskesmas Kedaton Ibu bidan R P.
Berdasarkan keterangan bidan RP, Ilga sudah melahirkan diperjalanan sebelum tiba di Puskesmas Kedaton, dan diantar bukan oleh suaminya. belum 1 x 24 di Puskesmas Ilga dan bayinya sudah dibawa pergi.
Menurut HSS Beberapa bulan setelah melahirkan Ilga dibelikan handphone Android oleh ibu Wsn
Pada bulan Oktober dan November Ilga bekerja di kantin sekitar SMK N 2 Bandar Lampung .Hingga saat ini Ilga masih tinggal di Gereja.
Berdasarkan keterangan Hss sudah tiga (3) kali adik suaminya Lb dan Dn datang beserta ibu kandung Ilga,(ibu KR) untuk menjemput Ilga tetapi Ibu Wsn. menghalangi.
Ilga bercerita kepada ibu kandungnya ( ibu KR) bahwa sejak melahirkan hingga sekarang belum pernah melihat anaknya/bayinya Hingga saat ini Ilga tidak mengetahui keberadaan bayinya.
Hss berharap kasus ini dapat diproses. "Saya berharap kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.," ujar HSS.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Wsn dan pendeta Rly tidak bersedia dikonfirmasi oleh wartawan media Nusantara News bahkan Wsn mengirimkan chat Whatsapp yang berisi, "Jangan hubungi saya lagi karena sedang dirawat karena penyakit jantung disalah satu Rumah Sakit di Bandar Lampung".
Padahal pada hari sabtu , 7/2/2026 Wsn dan suaminya berjanji kepada wartawan Nusantara News dan Wartawan Lampung Jejama News akan difasilitasi oleh DI yang merupakan Pemimpin Redaksi salah satu media online di Bandar Lampung.
Pada saat dikonfirmasi oleh wartawan Nusantara News diminta untuk bertemu namun beliau masih berada di Tokyo hingga berita ini diterbitkan DI belum berada di Indonesia.
Berdasarkan prosedur adopsi anak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi, sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Hss berharap pihak kepolisian menyelidiki dugaan kasus adopsi ilegal ini untuk mengetahui apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika terbukti ada unsur pidana, dimohon ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Suherman)

