Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Warga Dilarang Tolak Pembayaran Pakai Uang Logam

Redaksi

 


Nusantara News Bandar Lampung--Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Lampung menegaskan bahwa uang rupiah logam pecahan kecil seperti Rp.100 dan Rp.200 tetap merupakan alat pembayaran yang sah. Masyarakat maupun pelaku usaha diimbau untuk tidak menolak transaksi yang menggunakan uang koin selama uang tersebut masih berlaku secara resmi.


Penegasan ini merespons adanya keluhan warga terkait penolakan uang receh di sejumlah tempat perbelanjaan atau pedagang. Padahal, setiap pecahan rupiah yang diterbitkan oleh negara wajib diterima dalam setiap transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Alex Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi telah diatur dan dijamin sepenuhnya oleh undang-undang. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak pecahan tertentu selama fisik uang tersebut masih asli dan dalam kondisi layak.


“Rupiah itu sebagai alat transaksi yang sah di negara ini yang diatur oleh undang-undang, mestinya tidak ada penolakan untuk melakukan transaksi itu,” ujar Alex Kurniawan Kepada Wartawan Nusantara News, (Jum'at 27/2/2026)


Masyarakat diminta untuk tetap melayani konsumen yang membayar dengan uang logam karena nilainya tetap sama dan dilindungi hukum. Penolakan terhadap mata uang rupiah yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan sistem pembayaran nasional.


Selain itu, Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk merawat uang koin dengan baik dan tidak menyimpannya dalam waktu lama tanpa digunakan. Perputaran uang logam di masyarakat sangat penting untuk menjaga ketersediaan pecahan kecil dalam rantai ekonomi harian.


Melalui sosialisasi ini, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berharap pemahaman masyarakat mengenai fungsi uang rupiah sebagai simbol kedaulatan negara semakin meningkat. Koordinasi dengan berbagai pihak akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi kendala transaksi yang melibatkan uang pecahan logam di lapangan ini.

(Suherman)