Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran : Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadan 1447 H

Redaksi

Nusantara News Bandar Lampung - Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran imbauan penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.


Surat edaran tersebut bernomor B/99/500 i3.1/111.20/ 2026 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan dan usaha kepariwisataan lainnya pada bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.


Kepla Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, S.E., M.H. menyebut, imbauan tersebut rutin diterbitkan setiap tahun menjelang Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.


"Memang setiap tahunnya, setiap memasuki bulan suci Ramadan, kami mengeluarkan surat edaran. Surat Edaran itu atas nama wali kota dan ditandatangani oleh sekretaris daerah," ujarnya Adiansyah, Kamis (19/2/2026).


Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kota Bandar Lampung diwajibkan tutup sementara selama bulan Ramadan.


Penutupan ini dimaksudkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.


"Di surat edaran itu disebutkan bahwa tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan harus ditutup terlebih dahulu untuk menghargai orang yang sedang menunaikan ibadah puasa," urainya.


Tak hanya tempat hiburan malam, aturan juga menyasar rumah makan dan restoran. Meski tetap diperbolehkan beroperasi, pemilik usaha diminta tidak membuka layanan secara terbuka seperti hari biasa.


"Rumah makan boleh buka, tetapi tidak full. Artinya, harus menggunakan tirai atau kain penutup agar tidak terlihat dari luar. Ini untuk menghormati masyarakat yang sedang berpuasa," katanya


Selain itu, rumah biliar komersil diwajibkan tutup selama Ramadan.


Ketentuan tersebut, lanjut Adiansyah, telah diatur dalam peraturan daerah yang berlaku di Kota Bandar Lampung..


 Terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet.


Operasional diperbolehkan apabila mendapat rekomendasi resmi dari organisasi olahraga terkait, seperti Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI).


"Kalau memang ada rekomendasi dari POBSI untuk tempat latihan atlet, nanti akan kami tinjau. Jika benar digunakan untuk pembinaan atlet, maka bisa diberikan izin khusus untuk tetap buka," jelas Adiansyah.

(Suherman)