Dugaan Atensi Judi Sabung Ayam Seret Oknum Jatanras Polda Jatim, Lokasi Disebut Ada di Kota-Kabupaten Probolinggo

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo kembali mencuat. Kali ini, isu tersebut menyeret nama oknum aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Jatanras Polda Jawa Timur berinisial SLT yang disebut menerima atensi dari sejumlah bandar judi sabung ayam di wilayah tersebut.


Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian itu diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi relasi antara pengelola judi dengan aparat, sehingga praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan berarti. Dugaan penerimaan atensi ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas sabung ayam masih terus berlangsung, meski kerap dikeluhkan masyarakat.


Seorang warga Kota Probolinggo berinisial S, yang meminta namanya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, menyampaikan bahwa lokasi perjudian tersebut bukan sekadar isu. Ia mengaku mengetahui secara langsung titik-titik yang selama ini diduga menjadi arena sabung ayam.


“Setahu saya, lokasi judinya ada di wilayah Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran. Selain itu juga ada di daerah Poh Sangit Ngingsor Kecamatan Wonomerto” ujar S saat dimintai keterangan.


Menurutnya, aktivitas perjudian tersebut sudah berlangsung cukup lama dan kerap berpindah waktu untuk menghindari sorotan. Namun, anehnya, setiap kali isu mencuat ke publik, tidak pernah ada penindakan serius yang benar-benar menutup aktivitas tersebut secara permanen. Kondisi ini memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat adanya “tameng kekuasaan” yang melindungi para bandar.


S secara tidak langsung menilai, jika dugaan keterlibatan oknum aparat benar adanya, maka hal tersebut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa masyarakat kecil kerap menjadi korban ketidakadilan, sementara praktik melanggar hukum justru terkesan dibiarkan.


“Kalau memang ada oknum yang bermain, ini harus dibuka terang. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya dengan nada tegas.


Dugaan adanya atensi dari oknum aparat ini jelas bertentangan dengan mandat konstitusional kepolisian. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 2 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum aparat itu bukan hanya melanggar disiplin internal, tetapi juga mencederai fungsi dan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan undang-undang. Lebih jauh, pembiaran terhadap praktik perjudian berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperkuat persepsi adanya hukum yang tumpul ke atas.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan perjudian tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keraguan masyarakat yang kian menguat.

(MH**)