Isu Judi Rojayan Dipertanyakan, Warga Tegaskan Lokasi Berada di Kebonsari Wetan

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Narasi dugaan praktik perjudian yang disebut berlangsung terang-terangan di wilayah Rojayan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagaimana diberitakan oleh media online detikposnews.com yang telah beredar dan viral di media sosial seperti Facebook, mulai menuai bantahan dari warga setempat, Jum'at (13/02/2026). Salah satu warga Sulaiman, menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Sulaiman menyatakan, hingga saat ini dirinya tidak pernah mengetahui adanya aktivitas perjudian sabung ayam maupun permainan bola setan (cap jeki) yang beroperasi di wilayah Rojayan. Ia menilai penyebutan lokasi dalam berita viral tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.


“Setahu saya, tidak ada kegiatan judi di Rojayan. Informasi yang beredar itu tidak benar. Lokasi yang dimaksud justru berada di Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, bukan di Wiroborang, Kecamatan Mayangan,” ujar Sulaiman saat ditemui, Rabu (18/02/2026).


Menurutnya, kesalahan penentuan lokasi bukan persoalan sepele. Selain mencederai akurasi pemberitaan, hal tersebut juga berdampak langsung pada citra sosial warga Rojayan yang selama ini hidup dengan kondisi lingkungan yang relatif kondusif. Ia menyayangkan jika sebuah wilayah dicap negatif tanpa dasar fakta yang jelas.


Lebih jauh, Sulaiman menilai narasi yang berkembang di media sosial terkesan menggiring opini seolah-olah terjadi pembiaran sistematis oleh aparat di wilayah tertentu, padahal lokasi yang disebutkan tidak sesuai dengan realitas. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi berlapis sebelum sebuah tudingan dipublikasikan ke ruang publik.


“Kalau memang ada praktik perjudian, silakan diungkap dan ditindak. Tapi jangan salah alamat. Warga Rojayan jangan dijadikan korban framing akibat informasi yang tidak diverifikasi dengan benar,” tegasnya.


Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang atas informasi yang telah terlanjur viral, sekaligus mengingatkan media agar lebih berhati-hati dalam menyajikan berita, terutama yang menyangkut tuduhan pelanggaran hukum dan nama baik suatu wilayah maupun institusi, termasuk aparat penegak hukum di lingkungan Polres Probolinggo Kota.

(SF**)