Nusantara News Bandar Lampung - Ketua Umum Barisan Rakyat Anti Narkotika dan Penyakit Masyarakat (BRANTAS), Mario Andreansyah, S.H., M.H., C.M. Secara tegas meminta pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap barang bukti yang ditemukan terkait penyalahgunaan narkotika di kediaman pelaku penganiayaan terhadap anggota Sat-Pol PP Kabupaten Way Kanan.
Permintaan ini disampaikan Mario Andreansyah menyusul perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus penganiayaan menimpa Dedek, anggota Sat-Pol PP Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, temuan barang bukti di lokasi kediaman pelaku merupakan kunci untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan dalam tindak pidana Narkotika.
"Kami meminta pihak kepolisian, khususnya tim penyidik yang menangani kasus ini, untuk tidak berhenti pada tindak pidana penganiayaan. Barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku harus didalami secara forensik dan komprehensif. Kita perlu melihat apakah ada indikasi perencanaan atau keterlibatan pihak lain," ujar Mario Andreansyah dalam keterangannya kepada Wartawan Nusantara News Rabu, 18/2/2026.
Sebagai praktisi hukum dan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang fokus pada pemberantasan Narkotika, Mario menekankan bahwa transparansi dalam penanganan barang bukti sangat krusial untuk menjamin rasa keadilan bagi korban.
"Dedek adalah korban kekerasan yang berhak mendapatkan keadilan semestinya. BRANTAS akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas. Kami percaya kepolisian akan bekerja profesional dan objektif dalam meneliti setiap detail bukti yang ada," tambahnya.
Kasus penganiayaan terhadap Dedek telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dengan adanya dorongan dari Ketua Umum BRANTAS ini, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan mengungkap fakta-fakta baru yang mungkin selama ini belum teridentifikasi.
(Suherman**)


