LSM Paskal Klarifikasi Kasus RM di Probolinggo, Disebut Telah Disepakati Damai

Redaksi

 


Nusantara News Kota Probolinggo — Kasus penangkapan seorang pria berinisial RM yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, pada Rabu (04/02/2026) sore, disebut telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.


RM sebelumnya diamankan oleh anggota Polres Probolinggo Kota dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam proses penangkapan tersebut, sempat muncul tudingan adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh RM dan diduga melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).


Namun, berdasarkan keterangan dari pihak pendamping, pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, telah dicapai kesepakatan damai antara pihak RM dan aparat yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan di ruang Propam Polres Probolinggo Kota dan disaksikan oleh pihak terkait.


Kesepakatan tersebut turut didampingi oleh LSM Paskal, Sulaiman. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa persoalan dugaan kekerasan telah dinyatakan selesai, yang dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan oleh kedua belah pihak.


Sulaiman menyampaikan bahwa sejumlah pemberitaan yang beredar luas di media online dan media sosial, termasuk TikTok, tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak lagi menjadi sengketa hukum.


“Berita yang menyebut seolah-olah kasus ini masih berjalan dan menggambarkan situasi secara sepihak tidak benar. Persoalan ini sudah selesai secara kekeluargaan dengan pihak yang bersangkutan,” ujarnya.


Sulaiman juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi viral yang belum dikonfirmasi secara menyeluruh. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Masyarakat diharapkan tetap bersikap bijak dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya yang bersumber dari media sosial dan unggahan tanpa klarifikasi dari semua pihak terkait.

(SF**)