Segel Dibuka Meski IPAL Belum Rampung, Mie Gacoan Probolinggo Kembali Beroperasi

Redaksi


Nusantara News Probolinggo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo membuka segel penutupan sementara Resto Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Jum'at (6/2/2026) pagi. Pembukaan segel dilakukan meski kewajiban pembangunan saluran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) permanen belum sepenuhnya diselesaikan. 


Pembukaan segel dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, membuka langsung banner penutupan sementara yang sebelumnya dipasang oleh Pemerintah Kota Probolinggo. Setelah itu, pihak manajemen Mie Gacoan kembali membuka operasional resto. 


Diketahui, Resto Mie Gacoan disegel sejak 22 September 2025 lalu karena belum memenuhi sejumlah persyaratan perizinan. Dua poin utama yang menjadi temuan saat itu adalah belum rampungnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta sistem IPAL yang tidak sesuai standar. 


Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fathur Rozi, menyatakan pembukaan segel dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo. Namun, ia mengakui masih ada kewajiban yang belum dituntaskan oleh pihak pengelola resto. 


“Kita membuka kembali segel penutupan sementara karena perizinan dinyatakan telah dilengkapi. Tinggal saluran IPAL permanen yang diberi tenggat waktu empat bulan ke depan," kata Rozi. 


Keputusan membuka segel ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat salah satu syarat penting terkait pengelolaan limbah belum sepenuhnya rampung. Saat ini, Mie Gacoan masih menggunakan saluran IPAL sementara sambil menunggu pembangunan IPAL permanen. 


Meski demikian, Rozi berharap dibukanya kembali resto tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Probolinggo. Ia juga menyebut operasional usaha diharapkan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat. 


Di sisi lain, Rozi menepis kekhawatiran terkait laporan dugaan pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilayangkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurutnya, laporan tersebut tidak berkaitan dengan perizinan yang menjadi dasar penutupan sebelumnya. “Itu tidak berkaitan dengan perizinan yang kemarin belum dilengkapi,” ujarnya singkat. 


Sementara itu, Legal Konsultan Mie Gacoan, Salamul Huda, mengakui bahwa pihaknya belum menyelesaikan pembangunan IPAL permanen. Ia menyebut saat ini resto masih mengandalkan IPAL sementara. 


“Kami akan menyelesaikan pembangunan IPAL permanen kurang dari empat bulan ke depan. Karena salurannya sudah ada, tinggal digali,” katanya. 


Salamul juga menyampaikan pihaknya telah meminta diskresi atau kebijakan khusus dari Wali Kota Probolinggo agar resto tetap bisa beroperasi selama proses penyelesaian IPAL permanen berlangsung. 


“Kami meminta diskresi Wali Kota selama empat bulan sambil menyelesaikan pembangunan IPAL permanen," tandasnya. 

(SF**)