Nusantara News Probolinggo - Kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur terus menggelinding seperti bola salju yang makin membesar. Setelah beberapa terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi vonis penjara, sorotan publik kini mengarah pada nama-nama lain yang telah berstatus tersangka. Di antaranya Anwar Sadad dan Mahrus, yang disebut-sebut berada dalam pusaran perkara dana hibah yang nilainya menembus miliaran rupiah uang rakyat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dugaan baru yang memantik kemarahan publik. Kedua tersangka tersebut diduga kuat membangun fasilitas Dapur SPPG yang dicurigai sebagai bagian dari praktik pencucian uang dari hasil dugaan korupsi dana hibah. Jika dugaan ini terbukti dalam proses hukum, maka perkara ini bukan sekadar korupsi biasa, melainkan rangkaian kejahatan terstruktur yang mempermainkan uang negara sambil menyamarkannya melalui proyek-proyek tertentu.
Bagi masyarakat, skandal ini seperti ironi pahit. Dana hibah yang semestinya menjadi jembatan kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi jalan tikus menuju kepentingan pribadi. Di tengah ekonomi rakyat yang seret, dugaan pengalihan uang negara ke berbagai proyek mencurigakan terasa seperti luka yang digarami perih dan menyakitkan.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, melontarkan kritik keras terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Ia menilai apabila benar dugaan pencucian uang melalui pembangunan Dapur SPPG itu terjadi, maka hukuman terhadap Anwar Sadad dan Mahrus harus jauh lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang telah divonis sebelumnya.
Menurut Juned, praktik korupsi dana hibah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Uang yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga diputar kembali untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
“Kalau benar ada dugaan aliran dana yang kemudian disamarkan melalui pembangunan fasilitas tertentu seperti Dapur SPPG, maka itu sudah masuk kategori kejahatan serius. Harus di kenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) juga. Vonis terhadap mereka harus jauh lebih berat agar ada efek jera,” Tegasnya,8/2/2026.
Juned juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak ragu menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, masyarakat kini menunggu bukti bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi juga berani menembus dinding kekuasaan dan menghantam siapa pun yang terbukti merampok uang negara.
Kasus dana hibah Jawa Timur kini menjadi sorotan luas. Khalayak umum menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Jika benar ada praktik korupsi dan pencucian uang di balik proyek-proyek pemerintah yang dibangun, maka hukuman berat bukan lagi sekadar tuntutan melainkan keharusan agar keadilan tidak mati di tengah jalan.
(MH**)

