BNM RI Dukung Polda Lampung Tindak dan Usut Praktik Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Redaksi


Nusantara News Bandar Lampung - Ketua Umum Berantas Narkotika Maksiat Republik Indonesia (BNM RI), Fauzi Malanda,RDB,SH. mengapresiasi tindakan tegas aparat Kepolisian Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal tersebut.


 Menurut Fauzi, penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi lingkungan hidup.


 “Kami dari BNM RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Lampung beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin di wilayah Way Kanan,” kata Fauzi, dalam keterangannya, pada Rabu (11/3/2026).


 Ia menilai praktik illegal mining membawa dampak serius terhadap lingkungan jika tidak segera dihentikan.


 “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik illegal mining menjadi ujian serius bagi kelestarian lingkungan kita. Kerusakan alam yang ditimbulkan bisa berdampak panjang terhadap ekosistem dan masa depan generasi mendatang di Lampung,” ujarnya.


 Fauzi juga mendorong aparat untuk mengusut tuntas jaringan dibalik operasi tambang ilegal tersebut.


 “Kami mendukung penuh Polda Lampung untuk tetap konsisten menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus berjalan hingga ke akar-akarnya,” kata dia.


 Ia berharap langkah tegas aparat menjadi momentum memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Lampung sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.


 “Semoga ini menjadi awal yang baik bagi pemulihan ekologi di Bumi Ruwa Jurai dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.


 Sebelumnya, aparat gabungan Brimob dan Intelkam Polda Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada Minggu (8/3/2026).


 Dalam operasi tersebut, polisi menyasar tiga titik yang diduga menjadi pusat kegiatan tambang ilegal. Sebanyak 24 orang diamankan, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.


Polisi juga menyita sedikitnya 41 unit ekskavator, mesin dompeng, serta bahan bakar solar yang digunakan dalam aktivitas penambangan. Dari hasil penyelidikan awal, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

(Suherman)