Nusantara News Probolinggo – Praktik penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya kembali menjadi sorotan di Kota Probolinggo. Aksi yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector (DC) dinilai semakin meresahkan masyarakat. Bahkan, dalam kasus terbaru muncul dugaan keterlibatan seseorang berinisial GNT yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan media online TRP.
Peristiwa tersebut bermula dari insiden penarikan sepeda motor di jalan yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam kejadian itu, dua orang debt collector berinisial SML dan RM diduga melakukan penghadangan terhadap pengendara lalu memaksa penyerahan kendaraan.
Menurut informasi yang dihimpun, dalam proses penarikan tersebut pihak DC juga membuat surat pernyataan penyerahan unit sepeda motor. Namun surat tersebut diduga tidak memiliki legalitas yang jelas karena tidak dilengkapi stempel resmi dari perusahaan atau lembaga pembiayaan yang menaungi.
Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menilai praktik semacam itu sudah melampaui batas dan berpotensi melanggar hukum. Ia menyebut tindakan penghadangan kendaraan di jalan dengan alasan penarikan kredit kerap disertai intimidasi terhadap masyarakat.
“Debt collector ini ibarat preman berkedok DC. Dalam bahasa masyarakat awam disebut tukang cabut. Mereka melakukan penghadangan di jalan lalu menarik kendaraan masyarakat tanpa dasar yang jelas dari pihak leasing. Ini jelas tindakan ilegal,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, masyarakat sering berada dalam posisi tertekan ketika berhadapan langsung dengan para penagih utang di lapangan. Tidak sedikit pengendara yang akhirnya menyerahkan kendaraannya karena khawatir terjadi keributan atau intimidasi.
Dalam perkembangan terbaru, Sulaiman mengungkapkan bahwa pada Jumat siang (13/3/2026) seseorang berinisial GNT mendatanginya untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, GNT disebut memperlihatkan kartu identitas (ID Card) yang mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan media online.
“Siang tadi yang bersangkutan datang menemui saya. Ia menunjukkan ID Card wartawan dan mengaku bekerja di media online TRP,” ungkap Sulaiman.
Meski demikian, Sulaiman menegaskan bahwa keberadaan seseorang yang mengaku wartawan di tengah aktivitas para debt collector tetap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kalau benar seorang wartawan, seharusnya berada pada posisi mengawasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat, bukan justru ikut berada di lingkaran aktivitas debt collector,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa profesi jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merugikan publik.
Karena itu, pihaknya berencana mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan seperti yang dilakukan oleh RM dan SML.
Sulaiman juga meminta perhatian dari Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, agar menindak tegas segala bentuk premanisme yang berkedok penagihan utang.
“Kami akan meminta Kapolres Probolinggo Kota untuk segera menindaklanjuti keresahan masyarakat ini terkait maraknya premanisme debt collector. Jangan sampai praktik seperti ini terus terjadi di jalanan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, potensi konflik di lapangan bisa saja terjadi.
“Kalau tidak segera ditindak, kami tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengerahan massa. Kami juga tidak ingin terjadi bentrok di lapangan hanya karena masyarakat merasa terus ditekan oleh debt collector,” tambahnya.
Secara hukum, penarikan kendaraan bermotor dari debitur tidak dapat dilakukan secara sepihak di jalan. Eksekusi kendaraan seharusnya melalui mekanisme hukum yang jelas dan melibatkan proses peradilan, termasuk kehadiran juru sita pengadilan.
Namun di lapangan, masyarakat di Probolinggo mengaku kerap menghadapi situasi berbeda. Beberapa warga menyebut penarikan kendaraan sering dilakukan secara mendadak tanpa menunjukkan dokumen resmi ataupun surat tugas dari perusahaan pembiayaan.
Praktik semacam ini sebelumnya juga pernah memicu konflik antara warga dan debt collector di sejumlah daerah di Indonesia. Karena itu, aparat kepolisian diminta lebih tegas dalam menertibkan praktik premanisme yang berkedok penagihan kredit.
LSM Paskal menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat tidak lagi menjadi korban intimidasi di jalanan, sekaligus memastikan setiap proses penagihan utang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(SF**)

