Nusantara News Probolinggo - Gelombang penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur mulai menunjukkan titik terang. Empat terdakwa dalam perkara tersebut akhirnya dijatuhi vonis penjara oleh pengadilan setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari uang rakyat. Vonis tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus yang selama ini menggerogoti kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini berkaitan dengan praktik penyelewengan dana hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur. Dana yang seharusnya menjadi sarana membantu masyarakat justru berubah menjadi ladang bancakan oleh oknum tertentu. Nilai kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil ditaksir mencapai miliaran rupiah, angka yang bagi rakyat kecil terasa seperti gunung yang runtuh menimpa harapan.
Meski demikian, putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa dinilai masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Vonis penjara sekitar dua tahun lebih dianggap terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang begitu besar. Publik pun mulai mempertanyakan apakah hukuman tersebut benar-benar mampu memberi efek jera bagi para pelaku korupsi.
Presiden Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis Pelayan Kesejahteraan Masyarakat (GAPKM), Juned ST, menyampaikan kritik keras terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa terasa terlalu ringan jika melihat besarnya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Ia menilai perkara korupsi dana hibah bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
Juned juga menyoroti masih adanya sejumlah pihak lain yang telah berstatus tersangka namun belum ditahan, termasuk nama Anwar Sadad dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus dana hibah Jawa Timur. Ia menegaskan masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu.
“Kami berharap tersangka berikutnya, termasuk Anwar Sadad Cs, segera ditangkap dan diproses secara hukum oleh KPK. Vonis yang lebih berat harus dijatuhkan untuk membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak hanya tajam kepada rakyat kecil yang tak berdaya, tetapi juga mampu memberangus kaum elite yang melakukan tindak pidana korupsi,” Tegas Juned, Sabtu (7/2/2026).
Bagi masyarakat, perkara dana hibah Jatim ini ibarat cermin retak yang memantulkan wajah buram tata kelola kekuasaan. Masyarakat kini menunggu langkah berani penegak hukum. Jika hukum benar-benar berdiri tegak, maka tidak boleh ada nama yang kebal. Tidak boleh ada kursi kekuasaan yang menjadi tameng dan tidak boleh ada lagi uang rakyat yang berubah menjadi santapan para pemburu anggaran.
(MH**)

