Nusantara News Probolinggo – Kasus dugaan pemukulan terhadap wartawan Fabil Is Maulana di lingkungan DPRD Kabupaten Probolinggo belum juga mereda. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sorotan kini mengarah pada dugaan pembiaran oleh oknum aparat yang berada di lokasi saat insiden terjadi.
LSM Paskal dan Aliansi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dugaan sikap pasif seorang oknum perwira polisi yang disebut berada di tempat kejadian ketika sekelompok pemuda diduga tengah mengonsumsi minuman keras di area kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.
Ketua LSM Paskal, Sulaiman, menilai situasi tersebut tidak bisa dipandang sebagai hal sepele. Menurutnya, kehadiran aparat seharusnya menjamin ketertiban, bukan justru membiarkan potensi gangguan keamanan berkembang di ruang publik yang menjadi simbol institusi negara.
“Informasi yang kami terima, saat kejadian ada oknum perwira yang berada di lokasi. Namun aktivitas sejumlah pemuda yang diduga sedang minum-minuman keras di lingkungan kantor dewan seolah dibiarkan. Ini yang menjadi pertanyaan serius bagi kami,” ujar Sulaiman, Rabu (11/3/2026).
Sulaiman menilai dugaan pembiaran tersebut patut ditelusuri secara internal oleh institusi kepolisian. Pasalnya, jika benar terjadi, situasi itu dapat memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan lembaga publik.
Bagi kalangan wartawan, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Sebab, insiden pemukulan terhadap Fabil Is Maulana terjadi dalam rentang waktu yang sama di area yang sama, yakni halaman DPRD Kabupaten Probolinggo usai kegiatan rapat dengar pendapat (RDP).
“Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin sekelompok pemuda bisa berada di area kantor dewan sambil mengonsumsi minuman keras tanpa ada tindakan tegas dari aparat yang ada di lokasi?” Tambahnya.
Karena itu, LSM Paskal dan AWPR menilai penting adanya klarifikasi dan pemeriksaan internal. Surat yang akan dilayangkan ke Divpropam Polda Jatim dimaksudkan agar dugaan tersebut tidak berhenti pada rumor, melainkan diuji secara resmi melalui mekanisme pengawasan institusional.
Sementara itu, sejumlah anggota AWPR lainnya menegaskan bahwa perhatian terhadap sikap oknum aparat ini bukan dimaksudkan untuk menyudutkan institusi kepolisian secara keseluruhan. Namun mereka menilai, transparansi justru diperlukan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
“Kalau memang tidak ada pembiaran, tentu pemeriksaan akan menjelaskannya. Tapi kalau ada kelalaian, itu juga harus diakui dan diperbaiki,” ujar salah satu anggota AWPR.
Kasus pemukulan terhadap wartawan di lingkungan DPRD sendiri masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Hingga kini identitas pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan masih belum diumumkan secara resmi.
Di tengah situasi tersebut, kalangan wartawan di Probolinggo menilai persoalan ini bukan sekadar perkara kekerasan individual. Lebih dari itu, mereka melihat adanya rangkaian peristiwa yang menimbulkan pertanyaan tentang pengamanan ruang publik dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Bagi komunitas pers, lingkungan lembaga legislatif seharusnya menjadi ruang terbuka bagi aktivitas demokrasi, termasuk kerja-kerja jurnalistik. Ketika kekerasan terjadi di tempat itu, bahkan diikuti dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar ketertiban, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan seorang wartawan, melainkan juga wibawa institusi publik itu sendiri.
Kini perhatian tertuju pada dua hal sekaligus: proses hukum terhadap pelaku pemukulan, dan kemungkinan pemeriksaan internal terhadap aparat yang diduga berada di lokasi saat situasi tersebut berlangsung.
(SF**)

