Mantan Terpidana Kasus Korupsi Diangkat Menjadi Pengawas Perumdam Bayuangga, GMPK: "Kami Sangat Meragukan Integritas Yang Bersangkutan"

Redaksi

 


Nusantara News Probolinggo - Mencuatnya nama mantan terpidana kasus korupsi AB sebagai pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bayuangga menjadi sorotan. Sebab, rekam jejak AB sebagai koruptor menunjukkan bahwa yang bersangkutan merupakan sosok yang kurang baik. 


"Kami sangat menyayangkan keputusan pemkot Probolinggo yang menunjuk mantan koruptor dan mengangkat yang bersangkutan sebagai pengawas Perumdam Bayuangga. Karena kami sangat meragukan integritas yang bersangkutan," terang Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, Kamis (26/03/2026).


Pria yang kerap disapa Sholeh itu mengaku heran dengan keputusan pemkot Probolinggo yang menyetujui pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi menjadi pengawas badan usaha milik daerah. "Mengapa Pemkot masih memberikan ruang terhadap koruptor," tandasnya.


Sholeh berharap pihak Pemkot mengkaji ulang keputusan penunjukan AB sebagai salah seorang pengawas di Perumdam Bayuangga. "Segera copot AB dari pengawas Perumdam. Jangan beri ruang pada koruptor," pungkasnya.


PJ Sekda Kota Probolinggo Rey Suwigtyo, mengaku belum mengetahui perihal pengangkatan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga. Pria yang akrab disapa Tyok ini menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada OPD yang membidangi. 


"Bisa langsung tanya kepada teknis pembinaan Perumdam, Bagian Perekonomian," jawab Tyok melalui pesan singkatnya.


Sementara itu, sumber media ini di lingkungan perumdam yang meminta identitasnya dirahasiakan mengamini penunjukan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga. Menurutnya, pengangkatan tersebut sudah berlangsung cukup lama. 


"Iya benar, yang mengangkat pak Andre selaku Dewas Perumdam Bayuangga," ujarnya.


Sayangnya, pihaknya enggan menjelaskan lebih jauh terkait pengangkatan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga. Kini publik menanti sikap tegas pemerintah Kota Probolinggo. Layakkah seorang mantan terpidana kasus korupsi mendapatkan ruang menjadi pengawas Perumdam Bayuangga? 

(SF**)