Nusantara News Probolinggo – Aksi penghadangan dan penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Debtcollector (DC) di jalan raya semakin meresahkan masyarakat. Ketua LSM Paskal Sulaiman, menilai tindakan tersebut sudah kelewat batas dan menimbulkan keresahan publik.
Seperti RM Dan SML pada kamis 12 Maret 2026 telah melakukan perampasan dijalan dan mengeluarkan surat pernyataan penyerahan unit sepeda motor yang diduga ilegal,dimana surat pernyataan tersebut Tampa ada stempel dari perusahaan dari PT yang menaunginya, menurut Sulaiman praktik yang dilakukan debt collector kerap disertai intimidasi, bahkan kekerasan, sehingga membuat masyarakat tidak nyaman ketika menggunakan kendaraan, baik untuk bekerja maupun beraktivitas sehari-hari.
RM dan SML“Debt Collector ini ibaratnya preman berkedok DC, atau bahasa masyarakat awam tukang cabut, yang dalam aksinya melakukan penghadangan dan menarik kendaraan masyarakat diluar perintah dari leasing, dan ini tindakan ilegal loh,” ungkap Sulaiman, Senin (12/03/26).
Sulaiman akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menindak praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan seperti yang dilakukan oleh RM cs.
“Kami akan meminta kepada bapak Kapolres Probolinggo kota, AKBP Rico Yumasri, untuk segera menindaklanjuti keresahan masyarakat ini terkait maraknya premanisme debt collector. Bila tidak, kami akan melakukan pengerahan massa yang besar agar tidak lagi ada yang Namanya Depcolektor demi masyarakat banyak.Dan Kami tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu yang memicu bentrok fisik di lapangan,” kata Kang Leman sapaan akrabnya.
Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector merupakan tindakan ilegal. Sesuai peraturan, eksekusi kendaraan bermotor harus melalui mekanisme hukum dan melibatkan juru sita dari pengadilan.
Masyarakat di Probolinggo mengeluhkan bahwa aksi DC tidak hanya menarget debitur bermasalah, tetapi juga dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memperlihatkan dokumen resmi.
Kasus serupa pernah memicu bentrok di sejumlah daerah di Indonesia, sehingga polisi diminta lebih tegas dalam menangani praktik premanisme berkedok DC.
LSM Paskal berkomitmen akan terus mengawal isu ini agar masyarakat tidak lagi menjadi korban intimidasi di jalanan.
(SF**)


