Nusantara News Probolinggo - Operasional kembali gerai restoran siap saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, menuai sorotan tajam dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Keputusan Pemerintah Kota Probolinggo memberikan lampu hijau pembukaan kembali gerai tersebut dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi menabrak prosedur administrasi serta hierarki hukum.
Ketua LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, secara terbuka mempertanyakan dasar legal formal pembukaan kembali gerai tersebut. Ia menyoroti terbitnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang selama hampir lima tahun sebelumnya mandek tanpa kejelasan, Senin (2/3/2026).
“Dulu Andalalin ini seperti barang langka, tidak bisa keluar bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba terbit. Pertanyaannya, apa yang berubah?” tegas Louis.
Menurut Louis, terbitnya Andalalin tidak otomatis menyelesaikan persoalan klasik di kawasan Jalan Suroyo. Ia menilai kondisi lapangan justru menunjukkan ketidaksinkronan antara dokumen administratif dan realitas sosial, terutama terkait parkir kendaraan pengunjung yang masih meluber hingga area Museum Probolinggo.
“Kalau Andalalin sudah sesuai, kenapa parkir masih amburadul? Ini menunjukkan dokumen di atas kertas tidak sinkron dengan kondisi nyata,” Ujarnya.
Sorotan keras juga datang dari Ketua LSM Paskal, Sulaiman. Kami mendesak Wali Kota Probolinggo dan instansi terkait untuk menutup kembali operasional gerai tersebut. Secara khusus, Sulaiman menyinggung peran Satpol PP yang dinilai tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Pemerintah Kota dan instansi terkait harus menutup kembali. Terutama Satpol PP, jangan cuma berani kepada pedagang kaki lima. Kami juga menduga ada oknum instansi yang menerima atensi dari Mie Gacoan, jika tuntutan ini diabaikan, kami dari LSM Paskal siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran", Tegasnya
Sementara itu, LSM LIRA menyoroti persoalan yang lebih fundamental, yakni hierarki hukum. Louis menjelaskan bahwa penutupan gerai sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi hasil koordinasi lintas instansi dan DPRD. Namun, pembukaan kembali ini disinyalir hanya berlandaskan disposisi atau perintah lisan.
“Penutupan pakai SK. Sekarang dibuka pakai apa? Kalau cuma disposisi atau perintah lisan, ini berbahaya. Mana lebih tinggi, SK atau disposisi?” sindirnya.
Louis juga mengungkap dugaan inkonsistensi regulasi terkait perizinan dasar. Ia menyebut Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) masih bersifat sementara dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dikantongi secara permanen. Selain itu, ia menyinggung keterlibatan pejabat perizinan yang sebelumnya merilis data pajak restoran tersebut dan kini ikut dalam rekomendasi pembukaan kembali.
Menutup pernyataannya, Louis menegaskan bahwa polemik ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi atau lapangan kerja, melainkan perjuangan atas kepastian hukum dan keadilan regulasi. Ia mengingatkan agar Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau aturan bisa dilenturkan, maka ke depan siapa pun bisa menabrak regulasi. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(SF**)

