Kopdes Merah Putih sebagai salah satu Amanat Konstitusi (Manifestasi dari pasal 33 UUD 1945)

Redaksi
Foto : Fathor Rosi (Project Managemen Officer di Kab. Situbondo)


Nusantara News Situbondo - Menyoal Koperasi secara historis di Indonesia bahwa sejak awal kemerdekaan koperasi telah ditempatkan sebagai salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi bangsa, bahkan Bung Hatta pernah menegaskan koperasi sebagai ‘soko guru perekonomian nasional’, karena diyakini mampu menciptakan keadilan sosial dan kemandirian ekonomi. 


Sedangkan Secara yuridis pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dapat dikatakan pula berdasar atas demokrasi ekonomi sehingga dibutuhkan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan dan kemakmuran bersama, maka bentuk usaha yang sesuai dengan ketentuan tersebut adalah Koperasi sebagai bentuk usaha yang mengutamakan kemakmuran bersama. 


Selain itu membahas Koperasi mengacu terhadap regulasi undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta dalam untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam tata perekenomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan  dan demokrasi ekonomi, Dalam konteks pembangunan daerah, koperasi berperan strategis dalam menggerakkan potensi lokal serta memperkuat basis ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan berbasis kekeluargaan, koperasi diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi berbasis kerakyatan di Nusantara bahkan RUU Perkoperasian juga telah menjadi salahsatu fokus utama pembahasan pemerintah sebagai upaya memastikan regulasi Koperasi benar-benar sesuai dengan realitas dan kebutuhan masyarakat.


Kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Indonesia merupakan suatu wujud nyata dari kesungguhan, keberpihakan dan hadirnya pemerintah dalam menempatkan koperasi sebagai ujung tombak ketahanan pangan dan ekonomi desa, serta mendorong kolaborasi antara negara, perbankan, dan aktor lokal maupun regional, sebagaimana arahan dan harapan Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto yang melihat potensi besar pada koperasi, dan memiliki cita-cita untuk menjadikannya sebagai modal kuat dalam pembangunan ekonomi inklusif melalui pemerintahan yang paling bawah yaitu desa dan atau kelurahan di Indonesia.


Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Selain Inpres, kementerian yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembentukan KDKMP turut berkontribusi dalam sosialisasi serta mendorong percepatan dengan membuat serangkaian mekanisme yang menjadikan KDKMP ini menjadi Koperasi “Super”, yang orientasi akhir menjadi salah satu pilar penting perekonomian nasional dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ketahanan ekonomi. Sebagai langkah memperkuat peran koperasi maka pemerintah melalui Kementerian Koperasi telah menetapkan berbagai program strategis yang membutuhkan dukungan sistem manajemen dan pengendalian yang efektif.


Sebagai salah satu program strategis nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menargetkan pembentukan hingga 70.000 s.d 80.000 (delapan puluh ribu) se Indonesia. yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas wilayah untuk mewujudkan koperasi modern, adaptif, dan mampu berdaya saing ditengah masyarakat.  Program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).


Diketahui program KDKMP telah diluncurkan pertama kali pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat setempat. Dengan pendekatan yang mencakup pembangunan koperasi baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, serta pengembangan koperasi.


Program KDKMP yang diinisiasi untuk memperkuat ekonomi desa dan kelurahan ini tidak terlepas dari berbagai tantangan struktural dan historis yang mengancam keberhasilannya. Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa disinyalir banyak koperasi desa gagal karena dugaan ketergantungan pada dana pemerintah, dan rendahnya partisipasi anggota. Sehingga program KDKMP ini berisiko mengulangi kesalahan serupa jika tidak memperhatikan kapasitas sumber daya manusia di desa maupun kelurahan terutama aspek pendampingan dan pengawasan berkelanjutan.


Selain itu, rendahnya literasi keuangan dan keterampilan manajerial di kalangan pengurus dan anggota koperasi menjadi faktor penghambat dalam pengelolaan koperasi yang efektif. Kesenjangan ini diperkeruh dengan kurangnya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi pelaku koperasi, yang berdampak pada rendahnya adaptasi terhadap perubahan teknologi dan dinamika pasar. 


Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam koperasi melalui program  pelatihan, pendidikan, dan pendampingan yang berkelanjutan guna menjembatani kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan kinerja koperasi secara keseluruhan dan berkelanjutan.


Menyikapi fenomena diatas di era pemerintah presiden Prabowo Subianto bahwa kehadiran KDKMP secara regulasi telah relevan dan harus didukung semua komponen masyarakat dalam rangka membangun ekonomi berbasis kerakyatan yang menjunjung tinggi kebersamaaan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dari tingkat desa maupun kelurahan. 


Saat ini sejumlah kementrian dan institusi pemerintah melakukan kolaborasi dan langkah-langkah strategis agar KDKMP berjalan sesuai dengan harapan termasuk melakukan rekrutmen Manajer yang akan mengelola KDKMP di setiap desa/kelurahan dengan diberikan pembekalan, pendidikan, pelatihan dan peningkatan kompetensi. Bahkan Kementrian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop RI) sejak bulan oktober 2025 juga membentuk SDM khusus mendampingi KDKMP di seluruh Indonesia dengan istilah Project Manajemen Officer dan Bussiness Assistant (PMO dan B A). 


Dengan demikian keberhasilan program KDKMP sangat bergantung terhadap kesadaran bersama dan dukungan semua pihak baik dari unsur pemerintahan, institusi maupun pihak berwenang, petugas dan pengurus KDKMP serta seluruh komponen masyarakat di desa dan kelurahan sebab KDKMP ini merupakan manifestasi nyata yang menjadi amanat Kontitusi baik UUD 1945 pada pasal 33 dan dipertegas dengan undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian serta diteguhkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan KDKMP.

(FF**)